oleh

Polsek Ciledug Gagalkan Pemerasan THR melalui Call Center 110

POSKOTA.CO – Polsek Ciledug menindaklanjuti aduan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Call center 110 terkait upaya pemerasan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sekelompok oknum masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dilakukan Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo S di Jalan Taman Asri Lama, Kelurahan Cipadu Jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa (28/3/2023) malam.
“Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Kombes Zain mengungkapkan, para pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300ribu ke pedagang. Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya.
Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Zain menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *