oleh

Polresta Barelang Dalami Oknum DPRD Batam Kasus Anggaran Perjalanan Dinas

POSKOTA CO- Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam masa periode 2014 -2019, menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Batam. Pemeriksaan sudah berjalan, terencana dilaksanakan selama tiga hari, dalam kasus penerimaan Anggaran Perjalanan Dinas tidak disetorkan ke pihak ketiga (trevel). Demikian diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Batam Kompol Budi Hartono kepada POSKOTA CO melalui sambungan telepon, Jumat (17/3).

“Kita dapat informasi dari BPK RI, bahwa ada dugaan penerimaan uang tapi tidak disetorkan, itu perlu dilakukan pemeriksaan. Maka kita fasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan, ” kata Budi Hartono.

Penerimaan anggaran untuk perjalanan dinas itu, terjadi pada bulan Januari hingga Mei 2016, sambungnya.

Terinformasi, walau tidak terperinci siapa saja penerima anggaran dimaksud, ada mantan anggota periode 2014-2019 serta puluhan anggota DPRD Batam saat ini dimintai keterangan, terkait penerimaan anggaran perjalanan dinas 2016.

“Anggaran (sejumlah uang) itu diterima tapi tidak disetorkan kepada pihak ketiga (trevel). Temuan ini juga dibenarkan oleh BPK Kepri, ” ungkap Hartono.

Disinggung siapa saja nama oknum anggota DPRD Batam penerima uang perjalanan dinas tapi tidak disetorkan, apakah dalam waktu dekat sejumlah oknum anggota DPRD Batam penerima ditetapkan sebagai tersangka, Hartono menjelaskan pihaknya masih mendalaminya.

“Untuk menetapkan tersangka itu, kita penuhi dulu unsurnya, nanti kita kabarin, proses masih berjalan, kita kejar oknumnya. Ini kasus penerimaan anggaran, bukan perjalanan dinas fiktif, ” tutup Hartono.

Hingga berita ini diturunkan, informasi terakhir didapat, pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap beberapa mantan serta anggota DPRD Batam. Rencananya pemeriksaan dilakukan selama tiga hari, artinya pemeriksaan kedua dan seterusnya dapat dilakukan besok atau lusa.(ferry).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *