POSKOTA CO- Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) bersama jajarannya berhasil mengamankan 19 pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tujuan Malaysia dan Singapura.
“Ke 19 pelaku ini diamankan oleh Satreskrim Polresta berikut beberapa Polsek di wilayah Batam. Para pelaku ini berhasil memperdaya para korbannya dengan menjanjikan dapat mempekerjakan korban di Malaysia dan Singapura, ” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (27/6).
Lanjut Nugroho, dari pengungkapan sejak 5 Juni – 21 Juni 2023 oleh Polresta da Polsek jajaran, ada 53 korban berhasil diamankan. Sejumlah korban berasal dari berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Lampung, Tangerang, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Bangka Belitung dan beberapa korban dari NTB sudah dikembalikan ke daerah asal setelah berkordinasi dengan BP3MI.
Adapun pelaku hasil tangkapan Satreskrim Polresta Barelang 9 orang berinisial EW (43 tahun), Y (39 Tahun), MM (36), KS (42), AA (61), J (43), LS (28), LU (40) dan BE (46 ). Sedangkan hasil ungkap beberapa Polsek jajaran Polresta Barelang pelaku berinisial DS (34), S (30), Sa(30),FF (37), NR (32), TN (34), M (46), GS (45),S ( 45), dan FY (45).
Kepada Polisi para pelaku mengaku mendapat keuntungan dua hingga 7 juta untuk sekali pengiriman seorang calon PMI Ilegal. Korban diperdaya dengan cara meyakinkan, dari urusan paspor, tempat tinggal penampungan, hingga tujuan tempat bekerja dikabarkan ke korban dilakukan melalui jalur resmi.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri, baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur. Untuk itu siapapun oknumnya, jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas, ” tutup Nugroho.
Sejumlah pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Barelang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ferry).







Komentar