POSKOTA.CO – Dua eksekutor dari sepuluh remaja yang terlibat tawuran kelompok, Kamis (1/10/2002), di Jalan Mangga Raya, Perumnas Depok 1, Kelurahan Depok Jaya yang menimbulkan satu remaja meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka Polsek Pancoran Mas, Depok.
“Pihak kepolisian menetapkan dua orang remaja sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan saat terjadi aksi tawuran remaja di Jalan Mangga Raya, Perumnas Depok 1, beberapa hari lalu,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani dan Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi, Senin (5/10/2020).
“Kedua remaja yang diduga pelaku atau eksekutor pembacokan yaitu FZ (17) dan BD (17),” ujarnya seraya menambahkan, termasuk delapan remaja lain berasal dari dua kelompok remaja yang terlibat aksi tawuran kini mereka telah ditahan di Polsek Pancoran Mas.
Menurut Azid, kedua kelompok yang terlibat adalah anak-anak yang masih usia sekolah yakni ada yang di tingkat SMP dan SMA yang berasal dari kawasan Kota Depok dan wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Ada sepuluh remaja yang semuanya berstatus pelajar serta dua di antaranya hasil penyidikan dan penyelidikan sebagai eksekutor yaitu FZ dan BD saat tawuran terjadi hingga menimbulkan korban jiwa yaitu MA (16), dengan luka bacokan di leher belakang.
“Korban MA tewas di pinggir jalan setelah terkena bacokan atau sabetan celurit di bagian leher belakang bawah kepala,” katanya yang melakukan FZ dan BD yang membantu mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri.
Sebelum melakukan aksi tawuran, kedua kelompok tersebut sempat berjanjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial.
“Sempat janjian lewat medsos (media sosial) dengan saling ejek, sehingga terjadilah tawuran,” ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 80 jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti celurit dan golok serta lainnya telah diamankan petugas. (anton)







Komentar