oleh

Pengembang Belum Lunasi Pembelian Tanah 12.930 M² Digugat Rp 25, 86 Miliar

POSKOTA.CO – Dituding wanprestasi pada perjanjian jual beli tanah, PT. Kalingga Murda Raja (KMR) digugat Rp 25, 86 miliar oleh milik lahan Tri Selo Bayu di Pengadilan Negeri Indramayu. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Yogi Dulhadi SH, MH, ini dinyatakan dapat dilanjutkan setelah kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) tidak ada kesepakatan untuk berdamai (mediasi).

Dalam gugatannya nomor 9/Pdt.G/2023/IN Idm yang didaftarkan pada tanggal 24 Januari 2023 ini, kuasa hukum penggugat M Reza Andohar, SH, dari kantor R.R. Damanik & Partners menyebutkan, gugatan sebesar itu merupakan sisa pembayaran jual beli sebidang tanah seluas 12.930 meter persegi di Kabupaten Indramayu.

Ditemui wartawan di Indramayu, M. Reza mengatakan, tergugat (PT KMR) memang sudah pernah membayar sebagian jual beli tanah yang oleh tergugat selaku pengembang dan direncanakan membangun pusat perbelanjaan (mall).

“Pembayaran tersebut dilakukan secara mengangsur sebanyak dua termin. Hingga pembayaran mencapai Rp 9,6 miliar. Namun sisanya sebesar Rp 25, 86 miliar, setelah penyesuaian harga baru, belum juga dilunasi sejak tahun 2018,” ucap Reza, Rabu (24/5/2023)

Menurutnya harga tanah yang semula disepakati Rp 1,5 juta/m2 kini naik menjadi Rp 4 juta/m2.

“Maka sangat wajar jika kami selaku pihak penjual tanah meminta penyesuaian harga tanah, sesuai harga yang berlaku sekarang. Kini kami meminta pembayaran menjadi Rp 25,86 miliar. Karena pihak PT. Kalingga Murda Raja menunda-nunda sisa pembayaran, akibatnya klien kami menderita kerugian material dan immaterial,” ucapnya.

Namun, tambah kuasa hukum penggugat, pihaknya tidak mau sewenang-wenang menaikkan harga tanah secara sepihak. “Kami hanya menuntut penyesuaian harga untuk bidang tanah yang belum dibayar. Sedangkan yang sudah terbayar tidak dilakukan penyesuaian harga,” katanya.

Sebagaimana dalam gugatannya, Reza menyebutkan dalam jual beli lahan yang berlokasi di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Jabar ini ada perjanjian Notaris Bonar Sihombing, SH, (sudah meninggal dunia). yang dibuat sebelum transaksi yang sangat merugikan kliennya selaku penjual tanah.

Oleh karena itu, pihaknya mohon agar majelis hakim mengabulkan empat gugatan utama. Yakni pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menghukum tergugat untuk membayarkan sisa tanah yang belum dibayar sebesar Rp.25.680.000.0000,-.

Ketiga menyatakan isi perjanjian yang merugikan kliennya yang dibuat di hadapan Notaris almarhum Bonar Sihombing, SH, batal demi hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum. Dan keempat, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata M. Reza Andohar, S.H. menyitir petitum gugatannya. (*/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *