oleh

Pencuri dan Penadah Hasil Curian Motor Ditangkap Polsek Klapanunggal

POSKOTA. CO – Seorang pelaku pencurian motor dan satu orang pelaku penadah motor curian ditangkap pihak kepolisian Polsek Klapanunggal.
Kedua pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian, kini menjalani penahanan di kantor polisi demi kelancaran proses pemeriksaan.

Kaposlek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu.

Dalam laporan warga, motor saat itu terparkir di halaman Alfamart yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kaposlek menegaskan, saat pemilik keluar dari minimarket, ia kaget karena motor miliknya telah raib dari tempat parkir.

AKP Irrine menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan tekait kasus tersebut, tim Unit Reskrim berhasil amankan dua orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24).

Selain dua pelaku, barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan ikut disita sebagai barang bukti.

Dalam keterangannya Senin (22/5/2023), Kapolsek menjelaskan, pencurian awalnya di lalukan oleh pelaku P (38) bersama seorang rekannya J (38) yang telah meninggal dunia.

Hasil kejahatan dua sekawan ini kemudian di jual kepada seorang penadah berinisil MNS. “Hasil sementara dari pengakuan pelaku bahwa mereka telah melakukan lima kali aksi pencurian di lokasi berbeda,” kata AKP Irrene.

Atas perbuatannya pelaku P diancam dengan pasal 363 KUHP pidana penjara maksimal 7 tahun dan terhadap pelaku MNS di ancam dengan pasal 480 pidana penjara maksimal 4 tahun. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *