oleh

Pembunuh yang Memutilasi Tubuh Korbannya Ditangkap di Yogyakarta

POSKOTA. CO – Pelaku pembunuh sekaligus pemutilasi mayat dalam koper yang ditemukan diwilayah Tenjo, Kabupaten Bogor diungkap Polisi.

Jenasah yang dimutilasi awalnya tanpa identitas. Potongan jasad oleh pelaku, dimasukan dalam sebuah koper merah dan di buang di wilayah Jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Warga yang melintas, melihat koper warna merah yang mencurigakan pada Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, lalu melapor ke pengurus wilayah dan polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya Sabtu (18/3/2023) mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah Sat Reskrim dan tim Inafis Polres Bogor melakukan gelar olah TKP.

Jenasah yang tanpa kaki dan kepala serta belum diketahui identitasnya ini, berhasil di identifikasi. Hasil otopsi jenasah di RS Polri Kramatjati, Jakarta makin menguatkan dugaan polisi.

“Pelaku kami buru dan ditangkap,” kata AKBP Iman di aula SS Polres Bogor.

Hasil identifikasi sesaat jenasah ditemukan, tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi.

Berbekal data yang ada, tim melakukan pengejaran pelaku mulai dari Tangerang sampai dengan Yogyakarta.

Pelaku pembunuhan berinisial DA (33) yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta ditangkap tim tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan sementara, DA yang sudah berstatus tersangka, melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban yang diketahui berinisial R (43).

Tusukan senjata tajam ini membuat korban
tewas. Menghilangkan jejak, tersangka langsung memutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala diwilayah Tiga Raksa, Tangerang berikut gerinda, alat yang digunakan untuk memotong tubuh korban.

Sementara tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang diwilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Sekarang kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang,” papar Kapolres.

Tersangka DA untuk sementara mengaku, motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim.

Penolakan hubungan badan disertai
pertengkaran hebat ini berujung pada pembunuhan.

“Namun demikian kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, DA dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *