JAKARTA-Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) sebagai perkumpulan masyarakat, memandang Judi Online sebagai masalah darurat yang luar biasa. Sebab aspek permainannya sudah menyentuh langsung masyarakat paling bawah dan masuk ke dalam rumah tangga masyarakat Indonesia.
“Oleh karena itu LKDI turun langsung dan ingin memberikan kontribusi nyata bagi negara untuk menyelamatkan bangsa ini dari jerat judi online dan melawan para pengkhianat bangsa ini yang tega menjerat masyarakat bawah dengan iming-iming kekayaan dan membawa kekayaan rakyat keluar negeri.,” kata Direktur Eksekutif Abdul Kholik, M.Si. didamingi Pakar IT LKDI Kayun Kusumo dalam keterangan persnya, Rabu (06/11/2024).
Menurut Kholik, pihaknya sangat mengapresiasi sekaligus mendukung penuh ketegasan dan tekad Presiden Prabowo dalam memberantas Judi Online dan memaknainya sebagai “Perang Melawan Judi Online”.
Dia mengaku bangga dan respek atas gerak cepat Kepolisian Republik Indonesia yang langsung melaksanakan perintah Presiden dalam memberantas judi online. Gerak cepat tersebut terlihat dalam penangkapan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap ribuan situs Judi Online. Suatu tindakan yang belum pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya.
“Tentu kami berharap, gerak cepat Kepolisian tersebut tidak hanya sampai di situ. Karena yang kami amati, belasan pegawai Komdigi itu hanya pelaksana. Yang kami harapkan dari Kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka.”
Menurut data yang berhasil LKDI crawling dan screening, masih terdapat ribuan (bahkan puluhan ribu) web judi online yang masih dapat diakses oleh IP address Indonesia. Ini artinya pengakuan dari para pelaku yang hanya membina 1000 web judol adalah pengakuan yang masih bisa dikembangkan, karena faktanya ada ribuan web judi online yang masih bisa di akses IP address Indonesia.
Mati Satu Tumbuh Seribu
Fenomena “mati satu tumbuh seribu” dalam pemblokiran situs² Judi Online itu terkonfirmasi kalo kita melihat data trend peningkatan judi online selama 4 tahun terakhir.
2021 > Rp. 57,91 T
2022 > Rp. 104,42 T
2023 > Rp. 327,05 T
2024 > Rp. 283 T (semester 1 )
Diperkirakan, di tahun 2024 ini jumlahnya di atas Rp.400 T kalau tidak serius melakukan “perang melawan judi online”.
Jelas, terjadi trend peningkatan dari tahun ke tahun, baik dalam hal nilai transaksi maupun jumlahnya. Artinya, issue pemberantasan judi online selama satu tahun terakhir ini tidak berdampak pada penurunan transaksi dan jumlah pemain.
Data tersebut belum termasuk adanya puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu akun social media baik di platform Meta (FB & IG), X, Youtube dan Tiktok. Plus akun WA maupun Tele yang digunakan langsung untuk komunikasi dengan para pemain dan CS web judi online.
Masalah Serius
Instruksi Pak Presiden Prabowo untuk memberantas tuntas Judi Onlie pada aparat penegak hukum, memerintahkan pada Menteri Komdigi untuk pemberantasan judi online sebagai tugas utama, menugaskan salah satu Wamen Komdigi utk fokus menangani judi online, itu menandakan bahwa judi online adalah masalah serius.
LKDI memahami keseriusan itu berangkat dari fakta² di lapangan bahwa judol tidak sekadar merampok uang rakyat (yang mayoritas miskin), yang jumlahnya mencapai Rp.900 T sejak 2021 sampai sekarang. Akan tetapi, judol juga menimbulkan masalah² sosial yang makin menambah penderitaan rakyat (masyarakat saling membunuh, saling mencuri, saling merampok dll).
Mengingat kinerja mereka yang simultan dan sangat sistematis maka bukan tidak mungkin jika hal ini juga berkaitan dengan berbagai kebocoran data yang terjadi belakangan ini sehingga mereka dengan mudah mempromosikan masyarakat langsung door to door menyentuh wilayah privacy.
Rekomendasi
LKDI memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk menangani permasalahan ini, antara lain:
- Jumlah web judol yg bisa diakses oleh IP address Indonesia lebih dari angka seribu sesuai pengakuan para pelaku dari Tim Komdigi. Pemerintah perlu melakukan upaya lebih aktif terhadap banned web judi online dan LKDI bersedia menyerahkan data untuk dapat diproses oleh pemerintah melalui Komdigi.
- Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Tele, X dan WA. Meta mengijinkan iklan judol secara vulgar dan berdasarkan riset 82% pengguna meta mengakui terpapar konten iklan judol. Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan/ads milik meta.
- LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan membanned akun2 yg menjadi marketing judol perhari ini.
- LKDI memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses siapa saja yang terlibat dalam marketing judi online khususnya para influencer dan selebgram.
- Perlu pengusutan lebih lanjut kepada Dirjen terkait di Komdigi, mantan Menkominfo dan kerabat mereka khususnya di bidang yang memiliki kewenangan pelarangan judi online yang memiliki mesin canggih dengan harga fantastis untuk mengatasi masalah konten sensitif. Artinya masalah ada di human error bukan di kemampuan mesin.
- LKDI menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah ditangkap asal mau jadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas dan secara lebih mendalam untuk menyelamatkan negeri ini.
- LKDI mengajak dan menghimbau semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menasehati mengingat judi online bergerak massif dan mengalahkan semua jenis bentuk kejahatan dalam segi perkembangan dan volume transaksi. (*/fs)







Komentar