POSKOTA.CO – Sekretaris Jendral Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) , Pitra Romadoni, minta agar Denny Siregar dan Novel Bamukmin tidak membuat gaduh dengan pernyataannya yang akan bertanding tinju.
“Sebelum mendapat ijin resmi dari Peyelenggara tinju, sebaiknya keduanya stop mempublikasikan pernyataan-pernyataan yang justru bisa membuat kegaduhan,” pinta Pitra dalam keterangannya kepada Poskota Online Selasa (19/4).
Perkelahian tanding yang digambar gemborkan kedua orang tersebut bukanlah cerminan Negara Pancasila dan warga yang menghormati hukum sebagaimana tertuang dalam sila ke 2 Pancasila yakni Kemanusiaan yang adil dan ber adab.
Oleh karenanya, PERHAKHI menyayangkan tantangan perkelahian tanding antara Denny Siregar dan Novel Bamukmin.
Perhakhi mengamati ada beberapa orang (Netizen) yang menawarkan uang Rp. 50 juta agar terjadinya perkelahian tanding antara Denny Siregar dan Novel Bamukmin.
Jika benar maka kepolisian bisa menangkap orang yang membuat taruhan sebab hal tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 182 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 183 KUHP.
Bahwa mengenai tantangan perkelahian tanding, menurut Pitra sudah tegas diatur didalam ketentuan pidana sebagaimana bunyi pasal 182 KUHP.
Adapun isi pasal itu yakni dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam (1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Sedangkan Pasal 183 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding. (dwi)







Komentar