oleh

Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra, 22 Saksi Diperiksa Penyidik Polri

POSKOTA.CO – Sebanyak 22 saksi telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Dari 22 saksi itu, delapan orang di antaranya anggota Polri, 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah terkait perkembangan pengusutan kasus jet pribadi dalam kasus Ferdy Sambo. “Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang,” kata Kombes Nurul Azizah, Selasa (11/10/2022). melalui siaran pers.

Delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH. “Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Kombes Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022. Pengusutan ini masalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi serta dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim menyematkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *