oleh

Kades Korupsi Uangnya Dipakai Dugem dan Kawin Lagi

POSKOTA.CO – Kasus korupsi penggunaan dana Desa Gedung Agung Kec. Kota Agung Kab. Lahat pada tahun 2017 oleh oknum kades Sarudin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 576.000.000. Hasil korupsi untuk kawin lagi dan dugem (hiburan malam)

Terendusnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga masyarakat setempat melihat kadesnya pola hidupnya berubah, setelah pada tahun 2017 mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN.

Namun dana tersebut tidak direalisasikan untuk pembangunan sesuai RAM dan gambar yang mengakibatkan pembangunan fasilitas desa berupa jalan usaha tani, tembok penahan tanah, uangnya untuk kepentingan pribadi seperti gaya hidup mewah, berpoya-poya dan ketempat-tempat hiburan malam.

Kapolres lahat AKBP Irwansyah mengatakan, ancaman hukuman tersangka hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Masih dalam keterangan kapolres lahat bahwasanya polri sudah mengadakan MOU dengan mendagri dari mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah ( desa desa ) untuk mengawasi dana desa melalui kapolsek dan anggota babin kantibmas yang langsung terjun ke masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *