POSKOTA. CO- Khoirudin,53, warga Dusun Cakul, Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa Timur, berbuat nekat. Dia menganiaya tetangganya menggunaka palu atau martil. Korbannya adalah Sariyo,48. Korban dipukuli menggunakan palu saat tertidur pulas di teras rumahnya.
Belakangan diketahui, penganiayaan yang dilakukan Khoirudin berlatar belakang cemburu. Khorudin tidak terima karena korban kerap menggoda istri pelaku. Akibat pukulan palu, Sariyo menderita luka robek dan memar di kepala. Saat ini dia menjalani perawatan di puskesmas setempat.
Penyelidikan dilakukan. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Dari situ dugaan polisi mengarah ke Khoirudin. Tak ingin buruannya kabur, korps berseragam coklat pun mencokok Khoirudin di tempatnya bekerja. Pelaku tak bisa mengelak. Dia mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Rabu(19/5) membenarkan adanya laporan penganiayaan atas dugaan cemburu yang menyebabkan korbanya luka.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah palu dengan gagang terbuat dari kayu dan berkepala besi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar Yogas. (nurqomar)
Area lampiran







Komentar