POSKOTA.CO–Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan. Ismail Bolong diduga terlibat tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing membenarkan kleinnya kini ditahan Bareskrim Polri. “Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka,” kata Johannes kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).
Penahanan Ismail Bolong menurut Johannes diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan pada Selasa (6/12/2022). Johannes menyatakan keberatannya terkait status tersangka Ismail Bolong.
Diakuinya penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara atas status hukum Ismail Bolong sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan atas dugaan kasus tambang ilegal yang menyetet nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya beredar di media sosial (meddos) video Ismail Bolong yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang didapatkan setiap bulannya sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Dalam rekaman videonya, Ismail mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus Adrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Namun rekaman video kedia, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Pengakuannya dalam rekaman video pertama dia terpaksa melakukan karena ditekan pihak tertentu untuk menyeret nama Komjen Agus. Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu.
Selain Ismail Bolong, sebelumnya Bareskrim Polri juga telah menetapkan seorang tersangka yang tidak diungkap identitasnya. Bahkan sudah dilakukan penangkapan dan kasusnya sudah dinaikan menjadi penyidikan.(Omi)







Komentar