JAKARTA – Sebanyak 19.337 narapidana (napi) yang lolos tahapan verifikasi dan asesmen untuk mendapatkan amnesti (pengampunan) dari Presiden RI. Amnesti ini diberikan kepada napi dalam tiga katagori khususnya anak di bawah umur.
Hal itu dikatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). “Hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” ujar mantan Waka Polri itu.
Dijelaskan Menteri Agus, katagori pertama amnesti diberikan kepada narapidana dan anak binaan pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu sebanyak 2.591 orang. “Pengguna narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial (SEMA 4/2010) sebanyak 15.447 orang,” jelasnya.
Namun menurut Agus Andrianto, jumlah ini akan ditelaah kembali mengingat SEMA Nomor 4 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti. Sebab, sasaran pemberian amnesti oleh pemerintah adalah mereka yang disebut pengguna atau pemakai.
Katagori kedua, amnesti diberikan kepada narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik sebanyak lima orang. Terpidana Pasal ITE berjumlah 377 orang, namun masih ditelaah kembali.
Ketiga, amnesti diberikan kepada narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus. Kategorinya mereka menderita sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang, orang dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun 110 orang dan disabilitas dua orang. Selain itu narapidana perempuan sedang hamil ada enam orang, perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang, anak binaan 409 orang dan narapidana makar 10 orang.
Dikatakan Menteri Agus ada juga 183 narapidana tengah menjalani subsider, narapidana telah meninggal dunia 74 orang, narapidana telah bebas rehabilitasi lima orang, narapidana telah bebas integrasi 1.988 orang dan narapidana telah bebas 2.319 orang.
Sedangkan 20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi. Sebelum dilakukan tahap verifikasi dan asesmen awalnya pemberian amnesti direncanakan diperuntukan kepada 44.495 narapidana.
<span;>”Hasil verifikasi awal dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama. Kini tinggal 19.337 orang,” ujarnya. (Omi/jo)







Komentar