oleh

GPHN Sebut Kasus BJB Cabang Tangerang Terlalu Didramatisasi

POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi BJB Cabang Tangerang, Selasa (9/11/2021), pada persidangan ini majelis hakim menghadirkan empat orang saksi yang di mana keempat saksi tersebut adalah karyawan dari BJB sendiri.

Sebelumnya diberitakan, penegakan hukum dalam kasus dugaan Korupsi BJB Cabang Tangerang diduga banyak kejanggalan. Selain tidak menerima uang, Unep yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

Ketua GPHN RI Madun Haryadi selaku pegiat antikorupsi yang sudah pengalaman ratusan kali menyajikan laporan dugaan tindak pidana korupsi menyampaikan bahwa kasus ini terlalu banyak drama nya sehingga korban bisa mejadi tersangka, Selasa (9/11/2021).

“Kasus BJB ini sendiri bukan atas dasar temuan intelijen tetapi berdasarkan hasil investigasi oleh karena itu jika dikatakan bahwa itu hasil intelijen adalah keterangan bohong dari jampidsus kejati banten,” tegasnya.

Dari total kerugian negara Rp8,1 miliar, Madun mencatat hanya ada Rp1 miliar yang diselamatkan oleh Kejati Banten yang juga saat itu dipimpin Dr Asep Mulyana.

“Menurut saya penanganan kasus BJB Cabang Tangerang ini adalah prestasi yang dilakukan dengan cara-cara kotor oleh oknum jaksa di Kejati Banten,” ucapnya.

“Saya menyimpulkan, kasus BJB ini sebenarnya tidak perlu diselesaikan dengan ilmu tinggi-tinggi, karena semuanya sudah jelas ada hasil audit ada, aliran dana ada, siapa yang melawan hukum ada,” tutup Madun. (fatar)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *