oleh

Gadaikan Mobil Titipan Teman, Pemuda Anggota Ormas Ditahan

POSKOTA.CO – Menggadaikan mobil teman yang tengah dititipkan kepada seseorang, Indra Sitompul,45,  akhirnya berurusan dengan hukum.  Warga Rawa Badak Selatan, Koja, itu, kini ditahan di Rutan Salemba dan statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dituduh menggelapkan mobil seharga Rp 530 juta lebih.

Dalam sidang secara virtual pada Rabu (14/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arif menuduh terdakwa karena melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Terdakwa yang mengaku bekerja dan sebagai anggota salah satu ormas ini sebelumnya menyanggupi mencarikan dana untuk modal proyeknya Kus Budianto, teman yang baru dikenalnya melalui Alex.

“Saya butuh suntikkan dana, secepatnya, nih, sebab sedang mengerjakan proyek,” kata Kus Budianto kepada terdakwa di satu rumah di bilangan Jalan Kosambi II, Sungai Bambu, Tanjung Priuk, 6 Maret lalu.

“Wah,  itu mudalah.  Masalah biaya gampang. Itu, kan, ada mobil. Titipkan aja Bos,” jawab terdakwa.

“Masalahnya aman, ngak ? Nanti dibawa kabur lagi sama orang,” jawab terdakwa.

“Tenang aja, Bos. Ini pasti dijamin aman. Saya kenal dekat dan tau rumahnya,” jawab terdakwa sebagaimana yang diucapkan jaksa dalam dakwaannya. Namun, tambah jaksa, Kus Budianto tidak mengatakan setuju atas ucapan terdakwa ini.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai  Djumyanto, SH, jaksa menambahkan beberapa waktu kemudian, Kus Budianto menghubungi terdakwa lagi untuk memperjelas orang yang akan dititipkan mobilnya yakni H. Ali Manan. Dengan mempertegas soal keamanan kendaraannya, Kus Budianto menyerahkan Mitsubisi Pajero Sport Dakar 4 x2 A/T dengan No Pol B.1797 TJR miliknya untuk dititipkan dengan diberi uang Rp 75 juta secara kontan dan transfer.

Namun, sebelum titipan itu jatuh tempo, tanpa sepengetahuan Kus Budianto, mobil tersebut diambil dan digadaikan oleh terdakwa kepada sesoarang senilai Rp135 juta.

“Akibatnya, Kus Budiantio merasa dibohongi dan melaporkan kasus itu ke Polres KP 3 Pelabuhan Tanjung Priok karena dirugikan secara materi sebesar
Rp 530. 500.000,” pungkas jaksa. (Fery/BW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *