POSKOTA.CO–Upaya Ferdy Sambo untuk menghindar dari hukuman mati dengan cara mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta tidak membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan sebagai otak pembunuhan berencana atas
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh Brigadir J. Hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air.
Untuk diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sambo dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.(Omi)







Komentar