POSKOTA.CI– Pernyataan beberapa waktu lalu oleh IPW yang mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar telah diterima IPW menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya.
“Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi. (Sumber; gerbangkaltim.com) adalah narasi yang menyesatkan dan tuduhan serius karena sudah mnyebut nama secara jelas dan jabatan sekaligus, IPW tidak hanya membuat kegaduhan luar biasa di Provinsi Kalimantan Utara, tetapi apa yang disampaikan keruang publik tersebut merupakan fitnah sesuai KUHP pasal 310 dan 311 maupun pasal 14 UU No.1/46, informasi yang tidak utuh dan hanya menerima satu pihak lalu mengumbar ke publik tentu menjadi pertanyaan kita semua terkait motif dn tujuan IPW lakukan tuduhan keji terhadap kapolda kaltara yang secara Fakta hukum membongkar beberapa kasus besar di kalimantan utara,” kata Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air/Fakta RI, Mukhlis Ramlan, SH, MH, Rabu (26/4), saat keterangan.
Capaian Kapolda Kaltara Irjend. Pol. Daniel Adityajaya menuntaskan berbagai kasus besar selama ini tentu menjadi
Catatan khusus buat kami di Fakta dan IPW harus bertanggungjawab atas kegaduhan diruang publik kaltara saat ini, apakah ini bersifat pernytaan pribadi atau kelembagaan IPW tentu kedepan akan terungkap apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya kali ini, sebelumnya. IPW juga dilaporkan ke Mabes Polri atas fitnah yang ditujukan ke Wamenkumham.
Sementara itu, Ketua DPW Barikade 98 Kaltara Sabirin Sanyong menilai pernyataan Indonesia Police Watch (IPW) bahwa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melakukan abuse of power sebagaimana kutipan pernyataan diatas, merupakan upaya penggiringan issu sebagai upaya kriminalisasi Kapolda kaltara.
“Asumsi dan atau dugaan oknum pengusaha membawa tas ransel berisi uang ke ruang kerja Kapolda kemudian setelah keluar dari ruangan kerja Kapolda oknum pengusaha tersebut tidak tampak lagi membawa tas ransel, lalu IPW berkesimpulan bahwa Kapolda Kaltara telah menerima gratifikasi dan atau sogokan sebagai bentuk tindakan penyalahgunaan kewenangan (Abuse of Power),” tandas Sabirin.
Cara IPW menarik kesimpulan atas peristiwa tsb secara logis cacat nalar (logical pallacy).
Fakta Minta IPW Bertanggung Jawab Atas Pernyataannya Soal Kapolda Kaltara







Komentar