POSKOTA.CO-Dua pemuda yang menguasai narkotika untuk tujuan bisnis dan keuntungan mengkonsumsi gratis diamankan kepolisian dari Polsek Citeureup.
Penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial RF (22) dan AN (23) tersebut atas adanya informasi dari masyarakat yang di terima oleh pihak Polsek Citeureup.
Dalam informasi itu, masyarakat mengaku, mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Karang Asem, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Keberadaan dua pelaku menurut informasi yang masuk, perugas langsung bergerak ke lokasi. Gerak gerik dua pelaku diamati sebelum dilakukan penangkapan.
“Yakin kedua pelaku menjual atau menguasai barang terlarang, anggota mendekat dan melalukan penangkapan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Sekarang keduanya ditahan,” kata Kapolsek Citeureup, Kompol Eka Candra Mulyana Senin (6/2/2023).
Dalam penangkapan ini, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika kedapatan membawa narkotika.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti delapan gram narkotika jenis sabu, satu unit timbangan, satu buah alat hisap dan dua handphone.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor.
“Proses penyidikan selanjutnya akan di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Bogor,” paparnya.
Informasi menyebutkan, dua pelaku sudah lebih dari setahun menjalankan bisnis sabu. Dalam kurun waktu 360 hari ini, kedua tersangka telah mendapatkan keuntungan dari penjualan.
Hal yang lain, keduanya juga mengkonsumsi sabu secara gratis dari kelebihan racik ulang berat barang narkotika setelah menerima dari bandar.
“Pakai gratis dapat untung lagi. Mereka dalam pemeriksaan, masuk dalam kategori pengedar. Barang bukti yang diamankan, merupakan sisa dari sabu yang belum terjual,”paparnya. (yopi/fs)







Komentar