JAKARTA–Dua pengedar ganja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua tersangka saat itu hendak melakukan transaksi ganja seberat 3 kilogram (kg) dengan pelanggannya di hotel.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan polisi dan menangkap kedua tersangka, yakni B (53) dan T (49). “Kedua tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan,” kata Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Mustika, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Bermodal informasi itu, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak cepat berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam kamar hotel tersebut.
Hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3.042 gram. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menyebutkan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Sebab, sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Masyarakat diminta agar ikut membantu menjaga Kamtibmas dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar tempat tinggal. Jika ada yang mencurigakan segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(Omi/fs)







Komentar