oleh

Ditangguhkan Penahannya, Pengemplang Pajak Rp146 Miliar Diadili di PN Jakut

POSKOTA.CO – Kasus pengemplang pajak senilai Rp146 miliar atas terdakwa Hartarto Sutardja, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara ini Majelis Hakim yang dipimpin Maryono dengan anggota Beny Oktavianus dan Maskur menangguhkan penahanan terdakwa.

Pada siding Rabu (13/10/21) sedianya majelis hakim akan memeriksa beberapa saksi, namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani, belum dapat menghadirkan saksi, sehingga sidang ditunda pekan depan.

Ketua majelis Hakim juga mengingatkan kepada JPU maupun penasehat hukum terdakwa agar mencatat agenda sidang yang akan datang lantaran tahanan kota Hartarto Sutardja tidak dapat diperpanjang lagi.

“Apalagi dalam perkara ini pada 20 November mendatang sudah harus diputus,” tegas ketua.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa yang Direktur Utama (Dirut) PT Pazia Retalindo ( PR) karena atas perbuatannya menggelapkan pajak, yakni pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 43 ayat (1) UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah  diubah terakhir UU No 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa ditangguhkan penahannya sejak penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal sejak kasus itu disidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terdakwa tetap ditahan.

Menurut majelis hakim, pengalihan penangguhan penahanan ini karena terdakwa sakit dan dibuktikan dengan surat dari RS Rutan Salemba. (fer/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *