oleh

Dinilai Abaikan Asas Kehati-hatian, Kantor Hukum SES Minta Notaris Batalkan Akta Ahli Waris Meiliany

JAKARTA – Kantor Advokat/Pengacara SES & Partners selaku kuasa hukum Y Husen Ibrahim, SH secara resmi meminta Notaris Haria Fitri Sucipto, SH, MH untuk membatalkan penerbitan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 4 Tahun 2025 atas nama Meiliany. Permintaan tersebut disampaikan karena diduga terdapat kelalaian notaris dalam menerapkan asas kehati-hatian.

Kantor Hukum SES menilai akta tersebut diterbitkan tanpa dukungan alat bukti yang memadai, khususnya terkait silsilah atau garis keturunan yang sah.

Dalam akta itu disebutkan Meiliany sebagai ahli waris dari Tan E Lie dan Tan No Nie, namun tidak disertai dokumen pendukung yang membuktikan hubungan darah secara hukum.

“Ini terlihat dari keterangan dalam akta yang langsung menyatakan Meiliany sebagai ahli waris Tan E Lie dan Tan No Nie, tanpa didukung alat bukti yang menguraikan silsilah atau garis keturunan secara benar,” ujar C. Suhadi, SH, MH, Dr. Eddy Ghazali, SH, MH, dan Intan Kunang, SH, MH dari Kantor Hukum SES dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2026).

Menurut SES, sebelum menerbitkan Pernyataan Ahli Waris, notaris seharusnya terlebih dahulu meminta dan memeriksa Akta Kelahiran Meiliany.

Dokumen tersebut dinilai krusial untuk memastikan identitas orang tua kandung serta hubungan hukum yang sah.

“Dari akta kelahiran akan terlihat dengan jelas Meiliany anak siapa, apakah benar anak dari Tan No Nie, dan siapa ayah kandungnya. Faktanya, dalam data yang kami miliki di pengadilan, akta kelahiran Meiliany tidak disertakan,” ungkap mereka.

Ketiadaan Akta Kelahiran

Ketiadaan akta kelahiran tersebut, lanjut SES, menunjukkan bahwa penerbitan Akta Nomor 4 Tahun 2025 dilakukan secara tidak cermat.

Selain itu, kedudukan Tan No Nie sebagai orang tua juga tidak diperkuat dengan akta perkawinan, namun notaris tetap menyimpulkan adanya hubungan garis keturunan dengan Tan E Lie.

“Apabila silsilah tidak dapat diuraikan secara jelas, maka patut diduga notaris hanya mengikuti keterangan pemohon tanpa memeriksa dokumen pendukung. Ini merupakan kekeliruan dalam penerbitan akta,” tegasnya.

SES juga menyoroti aspek hukum waris dalam tradisi masyarakat Tionghoa, di mana sering dijumpai perkawinan yang hanya dilakukan secara adat atau hubungan di luar nikah. Dalam kondisi tersebut, hubungan hukum sebagai ahli waris tidak otomatis diakui berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.

“Jika itu yang terjadi, maka akta yang diterbitkan berpotensi melanggar hukum,” tambah mereka.

Selain itu, SES menilai terdapat kejanggalan pada penggunaan marga (seh/xing). Tan E Lie diketahui bermarga Tan, namun dalam pernyataan Meiliany disebutkan bahwa Tan No Nie adalah anak dari Tan E Lie, sehingga ibu dan anak menggunakan marga yang sama.

“Dalam tradisi Tionghoa yang menganut sistem patrilineal, marga diturunkan dari garis ayah. Sangat tidak lazim ibu dan anak menggunakan marga yang sama jika tidak berasal dari ayah yang sama,” tegas SES.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Kantor Hukum SES & Partners meminta agar Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 04 tanggal 2 Desember 2025 yang tidak disertai akta kelahiran segera ditarik dan dibatalkan.

Klarifikasi Notaris

Sementara itu, Notaris Haria Fitri Sucipto, SH, MH membantah keras tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler melalui chat WhatsApp, yang bersangkutan menegaskan bahwa penerbitan akta telah didukung bukti yang kuat.

“Itu tidak benar. Jelas-jelas saya punya bukti yang kuat. Itu fitnah,” tegas Haria Fitri Sucipto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).(fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *