oleh

Dari 15 Tersangka, Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun Kasus Penipuan Investasi Robot Trading

 

JAKARTA – Aset properti dan mobil mewah bernilai triliunan rupiah berhasil disita Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading PT SMI. Sedang uang tunai yang disita kini dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri sebesar Rp 52,5 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, aset properti yang telah disita bernilai Rp1,5 triliun. “Total Rp1,5 triliun terdiri dari bangunan tidak bergerak dan barang bergerak berupa sejumlah mobil mewah,” kata Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Aset yang disita itu berjumlah 26 properti diantaranya, hotel, vila, kantor, apartemen, ruko dan rumah yang ada di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru dan Banjarmasin. Sedangkan mobil mewah yang disita berjumlah 11 unit diantaranya, BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche dan Tesla.

Dikatakan Brigjen Helfi, pihaknya kini terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus investasi robot trading tersebut. Bareskrim terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi dan Korlantas Polri.

Langkah ini dilakukan untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa ditemukan kembali dari tersangka untuk disita dan diverifikasi. Semuanya akan diaudit keuangan terkait dengan masalah kerugian korban.

Dalam kasus ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Dedi Irwan, Ferdi Irwan, Alwin Aliwarga, Reza Shahrani, YW, AR, Michele Alexsandra, BS, Theresia Lauren, HS, MA, dan satu tersangka korporasi, yakni PT SMI.

Dari 15 tersangka itu, sembilan orang diantaranya kini mendekam dalam tahanan Bareskrim Polri. Ada dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara tiga tersangka yakni Andreas Andreyanto, Theresia Lauren dan Lauw Swan Hie Samuel masih buron. (Omi)

Teks foto: Para tersangka kasus penipuan investasi robot trading.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *