oleh

Bersama Anak Tilep Uang Perusahaan, Kakek Dituntut Dua Tahun Penjara

POSKOTA. CO – Di masa tua, seyogyanya seseorang tinggal menikmati sisa hidupnya saja, namun bagi Gula Bray Naraindas Keswani, justru sebaliknya. Lelaki berusia 79 tahun ini malah hidup di balik terali besi setelah dilaporkan karena mengelabui perusahaannya, tempat dia bekerja hingga merugikan Rp13,5 miliar.

Ironisnya, Gula yang warga Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat ini tidak menikmati semua hasil kejahatannya, tapi dia yang harus menanggung untuk menghabiskan masa uzurnya dalam bui. Sedang anak kandungnya, Amar Khumar Keswani yang berhasil mengeruk uang tersebut sebesar Rp7 miliar tidak diketahui keberadaannya hingga ia kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (16/3/2921), Gula dituntut dua tahun penjara denda 100 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deyofa Yudistira menyebutkan terdakwa terbukti turut serta menikmati hasil kejahatan bersama anaknya sendiri.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 dan 64 KUHP,” ucap jaksa dihadapan Majelis Hakim diketuai Dodong,SH, sambil menyebutkan sebagai hal yang meringankan terdakwa sudah uzur.

Menurut jaksa perbuatan ini dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2019. Ketika itu terdakwa yang bekerja di PT Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, laptop dan karpet. Atas order ini, terdakwa minta kepada PT TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar.

“Setelah ditransfer, uang pesanan orderan ini lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan isterinya,” ucap jaksa. Tapi, tambah jaksa, semua itu hanya akal-akal terdakwa saja. Orderan yang dimaksud hanya fiktif belaka.

Untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa menyusun pembelaannya, sidang ditunda hingga pekan depan. (Fer)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *