oleh

Beraksi di Tambang Emas Antam, Sembilan Gurandil Diamankan di Mapolsek Nanggung Bogor Bersama Barang Bukti

BOGOR – Sembilan tersangka pelaku pencurian emas milik PT Aneka Tambang (Antam) dengan modus melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK pasrah saat terkepung dalam lubang galian. Mereka tak berkutik ketika diserahkan ke Mapolsek Nanggung Senin, 15 April 2024  dinihari.

Selain melakukan pencurian tanpa ijin atau gurandil, para pelaku juga melakukan upaya merintangi atau mengganggu  kegiatan resmi usaha tambang  dari PT Antam Tbk UBPE Pongkor, pemegang IUP dan IUPK. Diketahui, PT Antam Tbk UBPE Pongkor yang berlokasi si Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor adalah pemegang hak sah dan memenuhi syarat – syarat di XC 71 P Level 600 area.

Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa menjelaskan, tindak pidana pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu  kegiatan usaha tambang  dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat, terjadi pada Senin, sekitar pukul 00.00 tengah malam. Menurut pegawai PT Antam Dedi Ruswandi  saat itu tim patroli PT Antam melakukan patroli di area  Level 600 Ciurug XC 71 P sekitar pukul 02.00. “Di area inilah, tim PT Antam menemukan enam karung yang berisikan batuan diduga mengandung emas di jalan area area  Level 600 Ciurug XC 71 P,” jelas Dedi.

Temuan ini dilanjutkan dengan melakukan pengecekan Level 600 Ciurug XC 71 P. Pada saat melakukan pengecekan didapati ada gurandil atau penambang emas tanpa ijin lagi beraksi di dalam Level 600 Ciurug XC 71 P.  Tim PT Antam kemudian melakukan penggrebekan dan pengepungan terhadap sembilan orang pelaku. Sadar keberadaan mereka telah diketahui, para gurandil lalu bersembunyi di sela–sela stapling atau tumpukan kayu. “Karena sudah terpojok, sembilan pelaku langsung diamankan sekitar pukul 02.00. Kami lakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum para pelaku dibawa ke kantor Polsek Nanggung,” ujar Dedi.

Selain para gurandil, pihaknya juga menyerahkan enam karung batuan di duga mengandung emas, sembilan senter merk energizer dan enam buah batu batrai merk energizer, tiga tas selempang warna hitam berbagai merek, satu plastik kecil obat jenis bodrek dan Bejo Jahe merah, sembilan bungkus rokok berbagai  merek, tiga korek api gas, sembilan pasang sepatu  boot, delapan baju berbagai merek dan ukuran, 11 celana berbagai merek dan ukuran, lima pasang sarung tangan, 20 buah karung kosong, uang tunai Rp 17 ribu,” urainya.

Hasil pendataan, para pelaku yang diamankan dan di serahkan ke Kepolisian Polsek Nanggung yakni, J bin Dayat, S bin Anwar, AR bin HAE, AB bin Mada, IR bin Sapri, IB bin Janudin, DA bin Dedi, R bin Arsudin dan L bin Udi.

Kapolsek Ade menegaskan, para pelaku dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 363 KUHP atau setiap orang yang merintangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara. (yopi/jo) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *