POSKOTA.CO–Asal-usul aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di Manado, Sulawesi Utara mulai diusut KPK. Pengusutan ini dilakukan dengan cara memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (13/6/2023).
Tercatat, ada 13 saksi yang dimintai keterangan penyidik KPK, yakni dua orang Notaris, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie. Selain itu, 11 saksi lain merupakan wiraswasta yakni, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh dan Nico Sanjaya.
“Semua saksi hadir, dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Sejauh ini KPK masih menelisik aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Rafael Alun. Diduga, aliran uangnya sudah berubah bentuk maupun dialihkan ke sejumlah aset kini dilacak KPK.
Sebelumnya KPK sempat mendapat informasi adanya aset mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo di Sulawesi Utara. Aset tersebut berupa perumahan elit Green Hill Manado. Tim Kedeputian Pencegahan KPK pun diturunkan untuk mengecek perumahan elit tersebut.
Bukan hanya itu, istri Rafael Alun Trisambodo dikabarkan merupakan salah satu pemegang saham Perumahan Green Hill Manado, Sulawesi Utara. Perusahaan istri Rafael disebut-sebut yang menjadi salah satu penggarap perumahan seluas 6,5 hektare tersebut.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Rafael disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.(Omi)







Komentar