oleh

Artis Residivis Pemakai Sabu Ditangkap

POSKOTA.CO – Lagi Lagi publik figuran menggunakan sabu di rumah orangtua Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, ditangkap Satnarkoba Polres Metro, Jakarta Pusat.

Dari tangan artis sinetron itu disita sabu 1,02 gram berikut alat hisap, dua hanphone, korek api. Kini ke dua tersangka berinsial RR, 35, artis bersama dan temannya berinsial SA, juga diamankan ke Mapolres Metro Jakpus.

“Sedang si pemilik barang berinsial MF, yang ngaku tinggal di Depok ternyata alamatnya palsu dan kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri didamping Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga, Rabu (21/4) sore.

Artis sinetro ini sudah keluar masuk penjara (Residivis) bahkan sudah 4 kali masuk tahanan. “Meski dia sudah pernah direhabilitas namun hukuman tetap berjalan,” tegas Kombes Yusri di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Kasubag Humas Polres Jakpus AKP Sam Suharto,SH,MH, saat dihubungi menyatakan pelaku tertangkap petugas Senin (19/4) lalu berawal dari laporan warga. Petugas saat itu menangkap artis di rumah orangtuanta.

“Anehnya disat petugas menangkap artis tersebut bersama rekannya tiba-tiba datang pengojek online mengirim barang pada si tersangka nah disaat petugas berpakaian preman menerima kemudian membuka tiba-tiba kaget ternyata isi paket itu sabu 1 gram dan petugaspun langsung mengintrogasi si artis itu,” tegas Yusri.

Tak pelak lagi kini ke dua pelaku itu kemudian dibaea ke Mapoltes Meteo Jakpus bersama barang bukti berupa alat hisap, HP, korek api berikut sabu yang baru tiba dari pengiriman.

“Akibat perbuatan artis tersebut mereka terancam dengan pasal 112 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 huruf A Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sncamam pidana kurungan diatas 7 tahun,” paparnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menghimbau agar menjahui Narkoba, tidak ada yang kebal hukum. “Publik Figur harus stop Narkoba, Kami dari kepolisian sudah koordinasikan pada para Kasat Narkoba seluruh jajaran ntuk tindak pemakai Narkoba, tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.(silaen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *