POSKOTA.CO – Polres Metro Jakarta Barat Memberikan sanksi kepada Anggota SPKT Polsek Palmerah Brigadir RYP yang telah melakukan tindakan rasisme kepada warga yang tengah membuat laporan kehilangan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur dengan cara memberikan sanksi dan penempatan khusus.
“Brigadir RYP telah diperiksa oleh Provos Polres Metro Jakbar, proses sanksi kepada yang bersangkutan hingga kini masih berlangsung”, ujar Pasma kepada wartawan, Jumat (25/11/22)
Namun demikian, Pasma sudah memastikan bahwa Polsek Palmerah melalui kapolsek Palmerah telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Begitu juga korban yang telah menerima permintaan maaf yang disampaikan langsung oleh Kapolsek.
“Kapolsek yang didampingi oleh kanit reskrim dengan pihak pelapor sudah saling bertemu, kapolsek sudah sampaikan permohonan maaf dan diterima,” lanjut Pasma.
Sebelumnya diberitakan, warga bernama Rezky Achyana, mengalami insiden tidak menyenangkan saat membuat laporan kehilangan ke Polsek Palmerah, Kamis (24/11/22).
Dia disebut ‘pelit’ oleh dua orang anggota polisi yang melayani saat itu. Rezky mengatakan awalnya dia hendak membuat laporan kehilangan buku tabungan. Saat itu ada dua petugas SPKT yang bertugas melayani.
Singkat cerita, surat laporan tersebut sudah jadi dan terima Rezky. Diapun langsung memasukkan surat laporan tersebut ke dalam tasnya.
“Terus bapaknya bilang ‘terimakasih aja ?’ Terus saya bilang iya. Karena kan saya taunya gak ada pungli di kepolisian,” ujarnya kepada wartawan di Polsek Palmerah, Kamis malam.
Ketika Rezky hendak meninggalkan ruang SPKT, salah satu anggota polisi tersebut malah meneriaki dirinya dengan kalimat yang tak menyenangkan dan terdengar rasis. “Saya diteriakan ‘Padang, Padang Pelit’, dan itu cukup menyinggung sih ya,” tegasnya.
Namun, Rezky mengaku tak akan membawa kasus tersebut ke proses hukum. Sebab pihak Polsek Palmerah sudah meminta maaf atas insiden yang menimpanya itu. ( Fatar )







Komentar