oleh

BURON EMPAT TAHUN, PEMBUNUH ALFIANSYAH DICOKOK

POSKOTA.CO – Petualangan AM (17) selama hampir empat tahun menghindari kejaran aparat kepolisian berakhir sudah.

AM dicokok pada Minggu (17/12) sekitar pukul 02.00 WIB oleh petugas Unit Reserse Kriminal (Rekrim) Polsek Tambora Jakarta Barat di rumah keluarganya di daerah Banten, lantaran terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Alfiansyah (22), sementara satu pelaku lainnya berinisial CL masih diburu petugas.

Dalam keterangan press realese-nya di hadapan puluhan awak media di ruang aula, Rabu (20/12)sore. Kapolsek Tambora Jakarta Barat Komisaris Polisi (Kompol) Slamet Riyadi SH, MM bersama Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Purnomo SH, didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Ekananta Sitepu SH, SIK, serta Panit Reskrim Inspektur Satu (Iptu) Atang Sonjaya SH, menjelaskan, ketiga orang pelaku yakni AM, CL dan MI (18) menyerang korban secara membabi buta, seperti MI (sudah lebih dulu ditangkap) ia memukul korban dengan menggunakan balok ke bagian kepala, badan dan kaki korban.

Sementara pelaku AM dan CL, masih dalam daftara pencarian orang (DPO), menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Ketiga pelaku menyerang korban secara bersamaan sehingga korban yang kewalahan menghadapi serangan tersebut ambruk bersimbah darah, dan tewas seketika.

Kapolsek Tambora memaparkan, hasil interogasi petugas, pelaku melakukan aksi keji itu lantaran dendam kepada korban. Pelaku dendam karena pada peristiwa tawuran sebelumnya salah satu teman pelaku Irfan bersama Anjut dan Barong mengalami luka bacok akibat diserang oleh kelompok korban.

“Kejadian tersebut dilatarbelakangi dendam lama, para pelaku merupakan bagian dari kelompok warga Tanah Sereal dan Rusun Angke yang telah beberapa kali terlibat tawuran melawan kelompok Kalianyar dan Jembatan Besi dari pihak korban,” jelas Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub 170 Ayat 3 Sub 351 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (hariri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *