POSKOTA.CO-Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan pada Kamis, 4 Maret 2021 lalu, Presiden Jokowi menggaungkan pemakaian produksi dalam negeri dan pemberdayaan UKM serta perlindungan terhadap produksi dalam negeri. Hal ini perlu dilakukan agar dapat bersaing dengan produk dari luar.
“Sebagai pengusaha kita patut dan layak mengapresiasi apa yg digaungkan Presiden Jokowi, karena saat ini memang hampir 270 juta pasar kita dikuasai oleh produk-peoduk dari luar negeri,” kata Chandra Suwono, Ketua Koperasi Pasar HWI, Glodok.

Menurut Chandra, selama ini pengusaha-pengusaha dalam negeri, apalagi UKM hampir tidak berdaya menghadapi gempuran barang-barang yang diimpor dari luar negeri.
Terkait pelumas Get All 40 yang diproduksi di dalam negeri, saat inipun menghadapi gempuran dahsyat dari produk import yakni WD 40 dari California Amerika Serikat, bukan hanya digempur didalam persaingan pasar bebas, bahkan dibawa keranah hukum.
Beberapa waktu lalu, tepatnya tahun 2015 produk dalam negeri Get All 40 sempat dimatikan oleh WD 40 melalui gugatan pembatalan sertifikat merk dipengadilan niaga, dan WD 40 berhasil menang dalam gugatan tersebut sampai pada tingkatan MA.
Saat itu Get All berhenti berproduksi dan dianggap barang ilegal dalam negaranya sendiri, miris memang, disamping menimbulkan kerugian yg cukup besar, juga berdampak pada penghentian produksi yang harus melakukan PHK terhadap karyawannya yang menggantungkan hidupnya kepada Get All.
Lagi-lagi Presiden Jokowi menyelamatkan Get All melalui Perpres 90 Tahun 2019 tentang tata cara banding merk di HAKI, maka kesempatan ini dimanfaatkan Get All untuk banding merk di HAKI dan berhasil mengambil kembali haknya setelah menang dalam banding merk tersebut.
Oleh karena selama beberapa tahun, Get All tidak berproduksi dan menderita kerugian yang cukup besar, maka dengan diambil kembali haknya, Gett All meminta kembali kerugiannya selama beberapa tahun melalui gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga dengan Gugatan no 41 di Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 2020. Hal ini dinilai sangat wajar.
Namun menurut Chandra, arogansi kebablasan yang dipertontonkan pengusaha dari Amerika tersebut. Mereka tidak hadir dalam sidang jawaban pada tanggal 6 Januari 2021, malah beberapa hari kemudian memasukan gugatan pembatalan merk Get All, seperti yg mereka lakukan tahun 2015, serta menggugat negara melalui instansi terkait HAKI.
Arogansi yang kebablasan, tanpa menghargai hukum di Indonesia tersebut dinilainya menciderai institusi kehakiman serta membuat rancu hukum Indonesia yang berazaskan cepat, murah dan sederhana.
Oleh karenanya dia meminta pihak-pihak terkait dengan gugatan ini, khususnya hakim yang mengadili kasus ini, agar bisa bersinergi dengan apa yang digaungkan Presiden Jokowi yakni melindungi produksi dalam negeri, dengan memberi kepastian hukum dalam usaha, serta memberi ruang untuk bisa berinovasi, sehingga bisa bersaing di dunia global.
Kepada Anggota DPR RI, khusunya Komisi III, Chandra berharap bisa ikut intens untuk menyelasaikan kasus ini, karena ini bukan terkait berapa ganti ruginya, tapi menyangkut kehormatan bangsa, jadikan produksi dalam negeri menjadi tuan dalam negaranya.
Sementara itu Pengacara WD 40, Diah saat diminta tanggapannya soal sengketa merek antara Get All 40 dan WD 40 tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak bersedia memberi komentar. (*/fs)







Komentar