POSKOTA.CO – Tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik yang semula akan diberlakukan 1 Januari 2021, ditunda pelaksanannya.
Menteri Keurangan Sri Mulyani memastikan penerapan bea materai terhadap dokumen transaksi surat berharga banyak persiapan yang harus dilakukan.
Saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru tengah mempersiapkan aturan pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik.
“Penggunaan materai sepuluh ribu pada 1 Januari 2021 belum akan dilakukan, karena persiapannya butuh waktu,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya, meterai elektronik belum ada. Pihaknya sedang melakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualnnya harus diperlukan.
Menkeu menyebutkan dalam peraturan pelaksana UU Bea Meterai akan mengatur lebih lanjut batas kewajar nilai atas dokumen yang dikenakan bea meterai.
Menanggapi isu yang beredar, para investor dibuat heboh dengan adanya kebijakan baru mengenai bea materai Rp 10 ribu untuk transaksi surat berharga. Sri Mulyani mengatakan banyak yang salah paham terkait kebijakan itu.
“Bea meterai dikenakan untuk dokumen, bukan transaksi jual-beli. Karena banyak reaksi di bidang saham dan surat berharga. Jadi kami tidak berkeinganan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus lakukan investasi di berbagai surat berharga,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan, tujuan diterapkannya bea meterai untuk kesetaraan dokumen yang konvensional dan elektronik dalam pengenaan bea materai.
Ditegaskannya, bea materai ini adalah pajak atas dokumen atau keperdataan, bukan pajak atas transaksi. Belakangan muncul reaksi dan ramai seolah-olah setiap transaksi saham dikenakan bea materai. Padahal ini adalah adalah pajak atas dokumen.
Dalam UU 10/2020 selain mencetuskan meterai elektronik, beleid tersebut juga menaikkan tarif bea meterai saat ini yang sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Karena masih banyak meterai tarif lama yang beredar di masyarakat, meterai lama masih bisa digunakan dengan catatan jumlah yang ditempel senilai Rp 10.000 atau lebih.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah sedang mendesain dan mencetak untuk yang materai Rp10.000, diharapkan dalam waktu cepat sudah bisa diedarakan.
Bea materai yang dikenakan atas dokumen yang digunakan selain sebagai pajak atas dokumen, juga sebagai alat bukti di pengadilan.
Nantinya bea materai juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik, mengingat perkembangan ekonomi digital menyebabkan adanya peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.
Sementara itu, sejumlah Notaris mengharapkan adanya kepastian kapan penggunaan bea materai diberlakukan mengingat mereka setiap hari melayani pembuatan akta berbagai dokumen penting. (ril/d)







Komentar