oleh

Menkeu Minta DJSN Lakukan Kajian dan Monitoring Implementasi SJSN

POSKOTA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pentingnya desain jaminan sosial dan perlunya koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat termasuk pekerja informal dan masyarakat miskin.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat menerima kunjungan DJSN pada Kamis (8/6/2023). DJSN yang hadir dalam audiensi tersebut adalah Agus Suprapto selaku Ketua DJSN, Asih Eka Putri selaku Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Soeprayitno selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja, Agung Pambudhi selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja, Subiyanto selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pekerja, dan Iene Muliati selaku Anggota DJSN unsur Ahli.

Menurut Sri Mulyani, bantuan Pemerintah sangat banyak dan bervariasi. Negara hadir dalam memberikan perlindungan sosial. Perlu adanya reformasi jaring pengaman sosial masyarakat Indonesia. “Ide mengenai jaminan sosial saat ini sudah sangat bagus, namun perlu lebih ditata,” ujar Sri Mulyani kepada DJSN.

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, DJSN perlu terus melakukan kajian dan monitoring implementasi SJSN.

Pada kesempatan tersebut Agus Suprapto selaku Ketua DJSN mengapresiasi peran aktif Kementerian Keuangan dalam perumusan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19 guna meringankan beban pemberi kerja dan peserta BPJS dalam menghadapi situasi sulit selama masa pandemi tersebut.

Selanjutnya, Agus menyampaikan isu-isu strategis implementasi SJSN, yaitu Peraturan terkait ALMA (Asset, Liability, dan Management), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indikator Capaian Kinerja (ICK) BPJS,  BPJS Layanan Syariah serta Dana Jaminan Sosial (DJS).

“Kami mengharapkan dukungan Kementerian Keuangan dalam mengawal pengaturan ALMA guna menjaga sustainabilitas aset DJS dan BPJS serta mengharapkan dukungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan monitoring kondisi kesehatan keuangan BPJS,” ujar Agus.

Isu SJSN lainnya yang juga dibahas adalah penetapan ICK BPJS. ICK merupakan instrumen yang penting untuk melakukan penilaian capaian pada 4 perspektif yakni keuangan, kepesertaan, pelayanan, dan organisasi BPJS.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, juga dibahas isu SJSN yakni layanan syariah BPJS. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *