JAKARTA – Sejumlah pengelola rumah susun atau apartemen di Jakarta akhirnya paham tentang kebijakan penyesuaian tarif air bersih PAM Jaya. Hal itu disampaikannya usai mereka diundang pada acara sosialisasi tentang pentingnya kenaikan tarif demi peningkatan kualitas layanan.
Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza menjelaskan pihaknya baru saja mengadakan sosialisasi yang dihadiri 169 pengurus dan penghuni apartemen di Jakarta. “Alhamdulillah, mereka yang sebelumnya sering mengkritik akhirnya paham tentang kebijakan tersebut,” kata Gatra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3).
Menurut Gatra, mereka justru akhirnya memberikan apresiasi kepada Pemprov Jakarta maupun PAM Jaya dalam menerapkan tarif air bagi penghuni rumah susun atau apartemen. “Para pengelola dan penghuni rumah vertikal memahami bahwa pemakaian air setiap hunian berbeda, sehingga penting bagi PAM Jaya untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan penggunaan riil,” papar Gatra.
Menurutnya, dalam sosialisasi tarif air yang dilakukan pada 12 Maret 2025 lalu, para pengelola dan penghuni apartemen mengapreasiasi inisiasi penerapan tarif air ini. Dalam hal ini, PAM Jaya menawarkan kepada pengelola agar dapat menghitung pemakaian masing-masing unit hunian.
“Nantinya, pemakaian riil pada masing-masing unit itu yang akan menjadi dasar tagihan PAM Jaya kepada pengelola. Nantinya, mekanisme penagihan langsung ke pelanggan melalui meter induk dengan pemakaian hunian berdasarkan data dari pengurus,” jelasnya.
Gatra menjelaskan, penagihan pemakaian air penghuni apartemen akan tetap dilakukan oleh pengelola, tetapi metode penghitungannya yang akan dilakukan berbeda. “Dengan sistem ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi seluruh penghuni apartemen, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tagihan air,” jelasnya.
Perwakilan dari pengelola Apartemen di Kawasan Jakarta Utara, Pramono menyambut baik inisiasi penerapan tarif air bagi penghuni apartemen di Jakarta. “Sebab, penggunaan air bersih dari tiap unit apartemen berbeda. Dengan adanya sosialisasi ini tentunya merupakan jawaban dari rekan-rekan apartemen, karena otomatis untuk tagihannya akan berbeda karena kami meteran besar, sedangkan untuk meteran di setiap masing-masing penghuni, pasti tagihannya akan beda dan tentunya akan menjadi solusi para penghuni,” kata Pramono.
Sebelumnya, sejumlah pengelola dan penghuni apartemen di Jakarta mengkritisi penyesuaian tarif air di Jakarta yang diterapkan mulai Januari 2025. Pasalnya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp 21.500 per meter kubik. Padahal fungsi apartemen dan peruntukannya sama dengan hunian tapak lainnya, bukan sebagai kegiatan ekonomi seperti gedung komersial.
Penyesuaian tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penyesuaian tarif air ini merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. (jo)








Komentar