POSKOTA.CO-Gerakan Koperasi Jawa Barat ‘menggugat’ Pemerintah Republik Indonesia atas ketidaktegasan sikap Kementerian Koperasi dan UKM dengan mengakomodir kepengurusan Dekopin bukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang sah pada 11-14 November 2019. Gugatan berupa Pernyataan Sikap Bersama itu akan disampaikan kepada Presiden, pimpinan DPR dan DPD, kementerian dan lembaga terkait seperti Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI.
Gugatan itu mencuat dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dekopinwil Jawa Barat di Bandung, Rabu (26/1/2022). Gugatan berbentuk Pernyataan Sikap Bersama itu dibacakan oleh Sekretaris Dekopinwil Jawa Barat Dr. H. Usep Sumarno tentang Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia. Dari 27 Dekopinda dan 23 Pusat dan Gabungan Koperasi se-Jawa Barat.
“Kami akan mengirim Pernyataan sikap Bersama ini kepada Presiden, piminan DPR dan DPD, Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI dan beberapa Lembaga negara terkait, termasuk kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Koperasi setempat,” tegas Usep Sumarno usai membacakan pernyataan sikap bersama yang ditandatangani Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Dr. Mustopa Djamaludin mewakili Gerakan Koperasi Jawa Barat, Rabu (26/01/2022).
Rakerwil yang mengusung tema ‘Membangun Kemandirian Koperasi Melalui Kolaborasi dan Digitalisasi Menuju Koperasi Jawa Barat Juara di Indonesia’ dihadiri 26 dari 27 Dekopinda, 28 pimpinan Dekopinwil, Pembina, Penasihat, dan Majelis Pakar. Hadir pula Ketua Umum Dekopin Dr. Drs. H.A.M Nurdin Halid, Wakil Rektor II Institute Koperasi Indonesia (Ikopin) Dr. H. Dandan Irawan, SE, M.Sc, pimpinan MUI Jawa Barat, Peguyuban Pasundan, Koperasi yang mengikuti Kerjasama, Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI), dan Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), dan Perwakilan Bank Indonesia.
Dari jajaran dinas dan lembaga Pemprov Jawa Barat hadir Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Biro Perekonomian dan Pembangunan.
Sebelum membacakan Pernyataan Kesepakatan Bersama, Usep Sumarno menjelaskan latar belakang dibuat dan diluncurkannya Kesepakatan Bersama tersebut. Dikatakan bahwa masih banyak orang di lingkungan perkoperasian belum paham cara kerja dan cara bergerak Organisasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menyebabkan gerakan koperasi belum maksimal bergerak, khususnya di Provinsi Jawa Barat.
“Ada orang-orang yang mengatasnamakan Dekopin yang jelas-jelas tidak pernah Munas. Tidak pernah Munas! Saya bukan orang Pak Nurdin Halid, walau saya sudah mengenal beliau sejak 1982. Mengapa saya mendukung kepemimpinan beliau? Karena beliau menjadi ketua umum lewat forum Munas. Kelompok yang sebelah? Bukan! Lalu, mereka katakan: kami legal sesuai Kepres. Yang mengesahkan (Munas dan hasil Munas) Dekopin bukan Kepres! (keputusan tertinggi Dekopin adalah Munas). ”
Pernyataan Sikap Bersama
Karena itulah, lanjut Usep, Gerakan Koperasi Jawa Barat yang terdiri dari 27 Dekopinda dan 23 pusat dan gabungan koperasi bersepakat membuat Pernyataan Sikap Bersama.
“Tidak ada Munas Dekopin yang sah selain Munas yang dilaksanakan pada tanggal 11-14 November 2019 di Makassar yang telah memutuskan Saudara H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah masa bhakti 2019-2024, berikut keputusan-keputusan Munas lainnya,” demikian bunyi poin pertama kebulatan sikap Gerakan Koperasi Jawa Barat.
Karena itu, Gerakan Koperasi Jawa Barat mendesak Pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas Dekopin 2019 Makassar. “Meminta kepada Pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas tersebut dan mencatatkannya dalam daftar Khusus yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin kedua pernyataan.
Sikap ketiga, sebagai konsekuensi dari pernyataan pertama dan kedua, Gerakan Koperasi Jawa Barat mengultimatum Menteri Koperasi dan UKM RI untuk bersikap tegas dengan tidak menerima dan mengakui kepengurusan Dekopin selain kepengurusan hasil Munas 2019 Makassar.
“Apabila tidak ada sikap yang tegas dari Pemerintah (Kementerian Koperasi), maka Kami Gerakan Koperasi Jawa Barat menyatakan bahwa Kementerian Koperasi telah merusak tatanan pembangunan perkoperasian di Indonesia serta telah memecah belah Gerakan Koperasi Indonesia,” bunyi poin keempat.
Poin kelima atau terakhir menyebutkan komitmen Gerakan Koperasi Jawa Barat untuk menjaga soliditas organisasi dan gerakan serta terus bekerja memajukan koperasi di wilayah Jawa Barat.
“Kami Gerakan Koperasi Jawa Barat akan tetap solid dan akan tetap menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku tentang perkoperasian serta tidak akan terpancing oleh pihak-pihak yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan Gerakan Koperasi,” bunyi poin kelima.
Pada bagian akhir pernyataan sikap tersebut, Usep dengan tegas mengatakan: “Demikian pernyataan sikap ini sebagai bentuk mempertahankan dan memperjuangkan sebuah Lembaga Gerakan yang sah demi keutuhan Gerakan Koperasi Provinsi Jawa Barat.”
Dokumen Pernyataan Sikap Bersama itu kemudian diserahkan oleh Usep Sumarno kepada Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang disambut aplaus oleh seluruh peserta Rakerwil.
Nurdin Halid menyambut baik Pernyataan Sikap Bersama Gerakan Koperasi Jawa Barat itu. Dalam sambutannya, Nurdin Halid mengatakan sikap ‘menggugat’ yang disampaikan Gerakan Koperasi Jawa Barat merupakan letupan kekecewaan sekaligus bentuk keprihatinan Gerakan Koperasi terhadap sikap ambigu Pemerintah tentang kepengurusan Dekopin.
“Saya bangga atas soliditas dan komitmen Gerakan Koperasi Jawa Barat yang tegak lurus dengan hasil Munas Dekopin 2019 di Makassar. Pernyataan sikap Bersama Dekopinwil, Dekopinda, dan Pusat dan Gabungan Koperasi se-Jawa Barat hari ini adalah letupan kekecewaan sekaligus bentuk keprihatinan Gerakan Koperasi di Provinsi Jawa Barat,” ujar Nurdin Halid. (*/fs)







Komentar