BATAM – Sepanjang bulan November 2024 petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan sejumlah barang dengan 186 penegahan pelanggaran kepabeanan dan Cukai. Sejumlah penegahan ini diperoleh dari hasil penangkapan non patroli laut 148 laporan, hasil patroli laut 31 laporan, sedangkan sisannya 7 laporan dari hasil penegahan narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
“Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi Barang Kena Cukai, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan barang kiriman. Tentunya angka ini akan terus bertambah, seiring dengan komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dalam melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia, melalui pesan WA, Jumat (22/11).
Untuk operasi rokok ilegal Barang Kena Cukai (BKC), petugas berhasil mengamankan 281.649 batang. Ini hasil dari penangkapan satu orang yang tertangkap tangan menawarkan rokok tak bercukai kepada toko.
Beberapa pekan terpantau pihak Bea Cukai melakukan operasi kesejumlah warung yang menjual rokok tanpa cukai di wilayah Batam. Hasilnya didapat berbagai merk rokok HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3 dan berbagai merk lainnya tanpa cukai. Selain rokok, petugas juga berhasil mengamankan minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 22,3 liter.
Dari sejumlah penegahan ada 2 penindakan diselesaikan Bea Cukai Batam melalui mekanisme Ultimatum Remendiun (UR) dimana pemilik barang dikenakan sangsi pembayaran tiga kali lipat pembayaran pajak dari yang semestinya. Hasilnya total pembayaran UR yang dilakukan adalah sebesar Rp193.084.000.
Selanjutnya Satgas Penindakan Pos Bea Cukai di Pelabuhan Telaga Punggur berhasil mengamankan 2 unit mobil pribadi bermuatan 35 koli barang kiriman tanpa surat kepabeanan. Rencananya barang tersebut akan dibawa Kapal Roro menuju Tanjung Uban.
Terkait pelanggaran komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, untuk proses hukum lanjutan Bea Cukai Batam melimpahkan kepihak Kepolisian. Ada 4 tersangka berhasil diamankan dan diserahkan karena didapati membawa narkoba jenis sabu, estasi dan Happy Five.
“Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam, pada khususnya dan seluruh wilayah NKRI pada umumnya, hall ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di Wilayah NKRI,” tutup Evi.(ferry/fs)







Komentar