POSKOTA.CO – Sebanyak tujuh pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Sumatera Utara (Sumut) dalam pantauan polisi. Tim telah dibentuk untuk menyelidiki adanya pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Sumut.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi,Selasa (19/10/2021). “Tim sedang turun untuk mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut.” kata Kabid Humas.
Disebutkan Hadi, ada tujuh kasus pinjol ilegal yang sedang didalami tim Polda Sumut. Ketujuh kasus pinjol ilegal itu, enam di antaranya di Kota Medan, sedangkan satu lagi di Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widoso terkait maraknya pinjaman online yang meresahkan masyarakat. Untuk itu Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya agar mengungkap kasus pinjol ilegal. (samosir)







Komentar