POSKOTA.CO- Proses hukum yang ditempuh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program dana perguliran modal kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) tahun buku 2021, pada lingkup Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung terus berjalan.
Hal itu salah satunya ditengarai, ketika pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, kembali mengeluarkan panggilan kedua kalinya terhadap RN (inisial) penduduk Dusun Kliwon, RT 003/ RW 001 Desa Gunungkarung. Perempuan yang pernah bertugas sebagai perangkat desa ini, merupakan pihak yang diduga terseret serta menjadi pelaku melakukan perbuatan melawan hukum, dalam peristiwa perguliran modal kelompok SPP dimaksud.
Ketika ditemui Poskota.co, Selasa (29/08/2023) Pemerintah Desa Gunungkarung, melalui sekretaris desa (sekdes), Salim, membenarkan jika pihaknya telah kedatangan pegawai Kejari Kuningan ke ruangan kerjanya (kantor balai desa) untuk tujuan menyerahkan surat panggilan ke-2 kepada RN di kediamannya, pada Selasa (29/08/2023).
“Iya tadi ada pegawai dari kejaksaan, datang untuk menyampaikan surat panggilan lagi kepada RN,”terangnya.
Dia mengatakan, sempat mengantar pegawai kejaksaan tersebut ke rumah kediaman RN.
“Surat panggilan ke-2 diterima oleh salah seorang keluarga disitu, sebab RN sendiri sudah lama tidak berada di tempat,”jelasnya.
Terpisah, salah seorang warga Desa Gunungkarung yang meminta identitasnya tidak disebutkan, kepada Poskota.co menyampaikan, proses hukum dalam penanganan masalah di tubuh UPK Amanah Luragung, tentu menjadi lintasan yang tepat.
“Gonjang-ganjing kasus yang sempat menggemparkan Desa Gunungkarung ini memang perlu diusut tuntas, sampai adanya sebuah kepastian hukum karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,”harapnya.
Untuk sekedar diketahui, proses hukum terhadap perkara ini berjalan, awalnya dipicu dengan adanya penggelontoran dana perguliran modal kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dari UPK Amanah Luragung pada tahun buku 2021, terhadap beberapa kelompok SPP yang berada di Desa Gunungkarung, dengan total keseluruhan senilai Rp. 690.000.000,-(enam ratus sembilan puluh juta rupiah). Belakangan diketahui, dari lima kelompok SPP, yakni Kelompok Teratai Indah 1, Teratai Indah 2, Kelompok Anggrek 1, Anggrek 2 serta Kelompok Anggrek 3 yang sudah menyerap dana perguliran dimaksud, ditengarai mengandung unsur fiktif sebab sejumlah nama pemohon yang tercantum pada proposal pengajuan kelompok-kelompok tersebut, ternyata ada beberapa orang yang sebenarnya bukan merupakan penerima dana perguliran ini. RN sendiri merupakan Ketua Kelompok Teratai Indah 1 dan disebut-sebut mengkoordinir kelompok lainnya.
(Cep)
Keterangan foto :
Kantor UPK Amanah Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat.







Komentar