oleh

Kades Cikeusik Kuningan Hadapi Proses Pemberhentian

POSKOTA.CO – Kepala Desa Cikeusik, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, saat ini sedang menghadapi proses pemberhentian jabatannya. Hal ini didasari dengan telah keluarnya putusan/vonis Pengadilan Negeri Kuningan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara pidana yang mendera kades dimaksud.

Demikian dikemukakan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melalui Kabid Pemdeskel Hamdan Harismaya SKom, MSi, saat dihubungi POSKOTA.CO mengenai hal tersebut melalui telepon selulernya, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, kedudukan Kades Cikeusik, Kecamatan Cidahu memang sedang dalam proses pemberhentian. “SK pemberhentian sedang dalam proses dan menunggu penandatanganan (Bupati-red),” ungkapnya.

Dijelaskan Hamdan, jika keputusan pemberhentian sudah dikeluarkan Bupati Kuningan, seterusnya pelaksanaan tugas serta tanggung jawab kepala desa kewenangannya akan diberikan kepada penjabat (Pj) kepala desa. “Tentu akan dilakukan proses pengisian dari kekosongan jabatan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” urainya.

Kabid Pemdeskel menyebut, untuk proses pemberhentian Kades Cikeusik tidak berdasarkan usulan atau ajuan dari lembaga BPD setempat. “Hal ini cukup dengan sudah adanya kutipan putusan/vonis Pengadilan Negeri Kuningan yang telah berkekuatan hukum tetap,” papar Hamdan.

Jadi lanjutnya, proses pemberhentian Kades Cikeusik mempedomani Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 43 Tahun 2014. “Kami merujuk ketentuan itu yang menyebut kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuh Hamdan memperjelas.

Terpisah, Pemerintah Desa Cikeusik melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Joko Suhendro saat ditemui POSKOTA.CO di ruangan kerjanya, membenarkan jika sampai saat ini belum ada keputusan apa pun yang diterima pihaknya menyangkut kedudukan kepala desa. “Kami di sini hanya bersifat mengikuti dan melaksanakan saja keputusan apa pun yang akan dikeluarkan, sebab itu menjadi kewenangan Pak Bupati,” ucapnya singkat.

Sementara itu, salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebut menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang telah melilit kepala desa. “Padahal kami sebagai masyarakat sudah mulai melihat dan merasakan bagaimana peran Pak Asep sebagai kepala desa sudah berkontribusi dalam beberapa pembangunan di desa,” katanya menahan sedih.

Sebenarnya, ucap dia, niat serta keinginan beliau untuk membangun desa sudah banyak yang diwujudkan. “Bagi saya sendiri menilai semangat berjuang dan berkorban kepala desa menjadi sesuatu yang perlu tetap kita hargai meskipun dalam waktu yang relatif singkat,” pungkasnya. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *