oleh

Kabid Pemdeskel Kuningan: Alih Tugas Perangkat Merupakan Kewenangan Kepala Desa

KUNINGAN-Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa/Kelurahan (Pemdeskel) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Hamdan Harismaya,S.Kom.,M.Si., mengemukakan, proses pengisian dan alih tugas perangkat desa, merupakan kewenangan kepala desa. Untuk di Kabupaten Kuningan, hal dimaksud secara teknis diatur berdasarkan, Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan nomor 85 tahun 2019 dan Perbup nomor 308 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup nomor 85 tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Hamdan, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM., melalui sambungan WhatsApp (WA), pada Jum’at (01/03/2024), seputar proses alih tugas perangkat desa, yang belum lama ini telah berlangsung di Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi.

Menurutnya, alih tugas yang telah dilakukan Kepala Desa Mancagar beberapa waktu lalu dengan merotasi beberapa orang perangkat desa, telah sejalan dengan perbup (85/2019.red) dimaksud.
“Iya alih tugas tersebut betul merupakan kewenangan beliau (kepala desa.red), namun tentu berdasarkan beberapa kajian dan pertimbangan,”ucapnya.

Dia mengatakan, alih tugas perangkat desa, salah satunya perlu didasari dengan adanya kebutuhan organisasi.
“Alih tugas atau mutasi dalam tubuh perangkat desa, perlu berkesesuaian dengan kebutuhan organisasi pemerintah desa terkait,”terangnya.

Hamdan juga menjelaskan, perangkat desa adalah aparatur pemerintah yang bekerja untuk membantu pelaksanaan tugas kepala desa. Oleh karena itu, alih tugas dan penempatan perangkat, harus berorientasi terhadap upaya peningkatan tugas pembantuan kepada kepala desa.

Sehingga kebijakan penempatan perangkat desa yang dialih tugaskan katanya, harus ditinjau memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan tugas pada kursi yang didudukinya.
“Kami mengharapkan ketika kepala desa melakukan alih tugas perangkat, tidak hanya bersifat menggeser orang, melainkan yang lebih penting bagaimana posisi baru perangkat desa terisi, untuk lebih meningkatkan tugas pembantuan terhadap kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan,”ucapnya.

Sehubungan itu Kabid Pemdeskel ini mengingatkan, agar kepala desa senantiasa dapat menggunakan kewenangan yang dimilikinya secara tepat, cerdas dan bijaksana dalam menentukan langkah yang terhubung dengan alih tugas perangkat desa.
“Kepala desa boleh meminta pendapat terhadap tokoh masyarakat maupun BPD setempat untuk kepentingan tersebut, namun harus bisa juga menghindari adanya intervensi dari pihak manapun yang memengaruhi kepala desa menentukan pilihannya,”saran Hamdan.

Disebutkannya, jika dimintai pendapat atau saran oleh kepala desa, tokoh masyarakat dan BPD pun, hanya bersifat memberikan pendapat atau saran.
“Persetujuan atau rekomendasi dari BPD tidak termasuk sarat yang harus dipenuhi kepala desa dalam melakukan alih tugas atau pengisian perangkat desa,”ujarnya memberi pemahaman.

Sebelum mengakhiri pembicaraan, dia menegaskan, dikarenakan alih tugas (mutasi) perangkat itu merupakan kewenangan kepala desa, maka proses itu mau dijalankan atau tidak dikembalikan kepada pertimbangan kepala desa.
“Hal ini penting diketahui masyarakat, mari kita hormati dan hargai kewenangan kepala desa, tidak boleh ada penekanan atau intervensi mengenai alih tugas perangkat desa oleh pihak manapun,”pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun POSKOTAONLINE.COM.,Kepala Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi, Zaenal Supena, telah melakukan alih tugas perangkat desa, pada Senin (21/02/2024) lalu. Pergeseran atau alih tugas tersebut untuk posisi jabatan kaur keuangan (bendahara.red), kaur perencanaan dan kasi kesejahteraan.(Cep)

Foto : ilustrasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *