oleh

Mantan Ketua UPK Cibingbin Dipanggil Penyidik Kejaksaan Kuningan

KUNINGAN-Mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ‘Maju Bersama’ Cibingbin Kabupaten Kuningan Jawa Barat, tahun 2021, Jajang Nurjaman, akhirnya mendapat panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Kuningan), Jum’at (26/04/2024).

Pemanggilan yang ditujukan kepada mantan ketua lembaga yang sekarang sudah bertransformasi menjadi lembaga Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) tersebut, masih pada kapasitas sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup UPK setempat. Pria yang pernah mengetuai UPK Maju Bersama tahun 2021 itu, diminta menghadap penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, pada Selasa (30/04/2024) mendatang.

Informasi mengenai pemanggilan Jajang, dibenarkan Kepala Desa Cipondok, Rudiyanto ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM.,melalui sambungan WhatsApp (WA), Jum’at (26/04/2024).
“Betul tadi pagi ada panggilan dari penyidik kejaksaan untuk Pak Jajang mantan ketua UPK Maju Bersama Cibingbin yang kebetulan menjadi warga di desa (Desa Cipondok.red) kami,”terangnya.

Disebutkan Kades ini, panggilan untuk Jajang dari penyidik kejaksaan, sudah disampaikan salah seorang Kepala Dusun (Kadus) ke keluarganya.
“Panggilan itu diterima oleh istri Pak Jajang, sebab yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat,”terangnya.

Hal senada dikemukakan juga Direktur Bumdesma Maju Bersama Cibingbin, Arum, saat dihubungi POSKOTAONLINE.COM. Dia membenarkan, pihaknya telah menerima permintaan bantuan dari penyidik pidsus kejaksaan, untuk menghadirkan saksi, Jajang Nurjaman, yang namanya tercantum didalam panggilan tersebut.
“Panggilan sudah kami teruskan kepada yang bersangkutan dan atau keluarganya dengan dibantu Pemerintah Desa Cipondok,”kata Arum.

(Cep).

Keterangan foto : Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *