POSKOTA.CO – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Subang) Dede Sunarya Trh P, SH, Menilai PT Sari Ater banyak melakukan pelanggaran. Perusahaan ini terancam diputus dalam pengelolaan wisata air panas ciater oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.
“Pemerintah daerah sudah membentuk tim dan sudah melakukan kajian. Tim ini lintas sektor dan propesional dan dari para ahli pun sudah melakukan kajian terhadap kerjasama antara perjanjian tidak sama antara pihak Pemda dan pihak PT Sari Ater, baik perjanjian pokok dan perjanjian satu, dua dan tiga,” Ucap Pengacara Pemkab Subang Itu yang akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak PT Sari Ater, Kamis (26/1/2023)
Kemudian juga dalam rentan waktu pelaksanaan dari perjanjian-perjanjian dilakukan pula kajian dari sisi perdata dan yang kedua kajian dari sisi pidananya. Lalu, setelah dilakukan kajian berlanjut dan pembahasan selama dua bulan, tim akhirnya menyerahkan kajian itu ke pemerintah daerah (pemda).
“Langkah-langkahnya dari sisi pidana yang pertama diindikasikan ada perbuatan melawan hukum dan juga ada pihak-pihak yang dirugikan, Selain itu juga, ada indikasi kerugian negara.” Tutur Kuasa Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya.
Di tempat terpisah, Corporate HR &General Affairs Manager Dadang M Julia didampingi Tri Hendrianto, Corporate Legal Manager belum mengetahui adanya laporan dari pihak kejati Jabar.
“Kami belum menerima laporan kejati jabar apa yang sudah dikatakan oleh pihak pengacara pemkab Subang, dan sangat disayangkan kenapa tidak ada koordinasi dengan kami,”Kata Tri Hendrianto, Corporate Legal Manager. (hrn)







Komentar