POSKOTA.CO- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyikapi kondisi pandemi Covid-19 serta pemberdayaan perekonomian daerah dinilai kontradiktif dengan tingginya intensitas kegiatan di luar Kabupaten.
Hal tersebut membuat Kopel angkat bicara, pasalnya meski pemerintah RI dan Pemkab Sinjai sendiri telah mengeluarkan aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) namun Pemkab Sinjai sendiri tetap menggelar kegiatan di salah satu hotel mewah di Makassar, Sulawesi selatan.
Kebijakan kontradiktif yang ditempuh Pemerinta daerah kabupaten Sinjai itu mendapat sorotan dari Aktivis Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Ahmad Tang, Kordinator Kopel Sulsel yang pribumi tulen Sinjai menyesalkan kebijakan Pemkab yang dinilai tidak mendukung peningkatan perekonomian daerah.
“Sangat disayangkan, kan di Sinjai sudah ada Hotel, wisma yang cukup berkelas dilengkapi dengan aula dan ruang penginapan yang memenuhi standar namun sepertinya Pemkab Sinjai ogah memanfaatkannya untuk kegiatan pertemuan atau rapat-rapat,” jelasnya.
Lanjut Ahmad Tang sapaan akrabnya Ocha, dimasa Pandemi ini masyarakat mengalami beban ekonomi yang cukup berat justru pemkab berfoya-foya dengan menggelar rapat di hotel mewah, tidak menunjukkan empati kepada warga yang sedang terimpit beban ekonomi, justru pemda harusnya melakukan efisisensi dan fokus alokasi anggaran penanganan covid-19.
Kegiatan tersebut juga akan di pertanyakan Publik, tujuan dan orientasi perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kenapa di rubah?, jangan sampai menurunkan target-target yang telah ditentukan ini harus dijelaskan secara transparan oleh Pemda.
“Kegiatan RPJMD yang dilakukan Pemkab dipastikan, bahwa pembahasan di hotel mewah jauh dari kontrol publik dan tidak transparan sehingga berpotensi adanya kongkalikong dalam perubahan RPJMD,” tambahnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) kadis Infokom Sinjai, Irwan Suaib saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAapnya tidak memberi jawaban.
Diketahui, Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista Asapa, mengeluarkan surat bersifat penting, perihal orientasi perubahan RPJMD dan Renstra perangkat Daerah dengan nomor surat 005/04.382/Set. (Jumardi)







Komentar