DEPOK – Terdakwa Meita Irianty, 37, pelaku tindak kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) melalui kuasa hukumnya meminta penangguhan tahanan di Rumah Tahanan Kelas 1, Cilodong, Kota Depok menjadi tahanan rumah kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam dakwaan di sidang pertama Ruang Sidang 1 PN Depok.
Permintaan penangguhan penahanan di Rutan kelas 1 Cilodong, Depok menjadi tahanan rumah disampaikan kuasa hukum terdakwa Meita Irianty setelah dalam sidang pertama di PN Depok, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Edrus dan Latifa Dentina membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Setyawan dengan anggota Mathilda Chrystina Katarina dan Ultry Meilizayeni dalam sidang di PN Depok, Rabu (16/10).
Permintaan penangguhan hukuman diutarakan karena terdakwa dalam kondisi hamil atau mengandung dan kerap mual sehingga sangat mengganggu kondisi fisik serta kesehatan untuk mengikuti sidang kasus tindak kekerasan terhadap terdakwa. “Berharap permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim,” pintanya.
Dalam sidang pertama pembacaan dakwaan yang dilakukan Kejari Depok melalui JPU, Edrus dan Latifa Dentina, mengatakan peristiwa tindak kekeraaan terhadap dua anak itu terjadi, Senin (10/6) usai orang tua korban mengantaranaknya ke Wensen Daycare by WSI dan diterima oleh saksi Anti.
Sekitar Pk. 10:02 terdakwa Meita Irianty berada di Aula WSI melihat CCTV dari handphone kalau anak MKZP menyeret AMW. Melihat hal itu, terdakwa langsung menuju ke room 3 Wensen Daycare kemudian mendatangi korban langsung memukul pantat kiri menggunakan tangan, mencubit lengan kiri dan memukul kembali pantat MKZP.
Tidak hanya itu, ujar JPU Edrus, terdakwa juga mendorong badan MKZP menggunakan kedua tangan sampai posisinya duduk, kemudian memukul pantat, menendang kaki MKZP sebanyak tiga kali dan memukul pantatnya. “Bahkan terdakwa mendorong lengan kiri MKZP dan menarik kerah baju hingga tubuh MKZP terjatuh terlentang,” tuturnya usai melakukan aksi kekerasan terdakwa pergi meninggalkan room tersebut.
Tindak kejahatan itu kembali terjadi, Rabu (12/6) terhadap korban bernama AIH anak dibawah umur dengan cara menarik tangan kiri AIH menggunakan tangan lalu menaruh di kasur dengan kasar sampai posisinya tengkurap. Lalu mencubit pantat dan mendorong kepala belakang AIH. Kemudian mencubit kembali pantat anak AIH serta menggeser badan AIH menggunakan kaki. (anton/jo)








Komentar