oleh

Satresnarkoba Polresta Barelang Batam Rebus Sabu Seberat 1,96 Kg

POSKOTA CO- Kembali Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort Kota Batam Rempang Galang (Satresnarkoba Polresta Barelang) memusnahkan narkoba jenis sabu. Pemusnahan barang haram seberat 1,96 ini merupakan hasil tangkapan di Tanjung Buntung wilayah Kecamatan Bengkong Batam.

“Kita tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan memusnahkannya. Ini bentuk transparansi kita kepublik,” kata Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Polresta Barelang, Jumat (5/11/2021).

Masih keterangan Lulik, narkoba jenis sabu itu diperoleh dari dua tersangka, WB (47) dan HN (48). Dari keduanya didapati 2 kg sabu, selanjutnya untuk kebutuhan barang bukti di persidangan disisihkan sekira 45 gram. Jadi sekira 1,96 kg untuk dimusnahkan.

Dari pantauan POSKOTA CO– pemusnahan sabu dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam dengan cara direbus. Ada dua bungkus sabu yang terbungkus plastik berwarna hijau dikoyak, lalu isinya dicurahkan kedalam wadah air mendidih.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara saat konfrensi pers.

Dalam pelaksaan pemusnahan terlihat Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara SIK MH, Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Pratama Frihesti Putri Gina,SH, dan dari Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus,S.H.,M.H secara bersama melakukan pemusnahan sabu dengan cara direbus.

Selama berlangsungnya pemusnahan, kedua tersangka terlihat menunduk lesu sambil sesekali melihat ke arah pemusnahan barang bukti sabu.

” Jangan segan-segan memberi informasi ke Polisi, jika ada melihat dan mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungkan kerja atau pun dilingkungan tempat tinggal, ” pesan Kompol Lulik Febyantara. (ferry/sir).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *