POSKOTA.CO-Sakit hati diputus cinta dan telah beberapa kali berhubungan badan, seorang wanita Dea Febriani alias Dea (18) mengajak kekasihnya Fachrul Ramadhan alias Fachrul (21) untuk menghabisi nyawa Bayu Samudra (19). Wajah dan kepala korban dihantam pakai martil dan wajah dan lehernya disayat dengan pisau curter.
“Korban tewas akibat dipukul pakai martil di kepala bagian belakang sebanyak 3 kali. Leher dan mukanya disaat dengan pisau curter,’ kata Kebid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).
Kasus pembunuhan ini berawal saat kedua pelaku pada Rabu (1/6/2022) mengajak korban untuk pergi. Sesampai di dekat gerbang toll (GT) Tangerang-Merak, Karang Tengah, pelaku menyiram wajah korban dengan cairan carbon cleaner.
Saat korban sedang membersihkan cairan itu, pelaku langsung memukul kepala korban yang sedang menunduk hingga jatuh tidak sadarkan diri. Pelaku lalu menyilet leher dan wajah korban dengan curter hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibuang ke semak- semak di Jalan Puri 11, Kelurahan Parung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tepatnya di dekat pintu tol.
Pelaku juga mengambil handphone (HP) milik korban yang ada disaku bajunya..”Pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujar Kombes Zulpan.
Polres Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya yang menerima laporan adanya penemuan mayat lalu melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku. “Meski ini keberhasilan yang telah diungkapkan oleh Subdit Jatanras, Subdit Resmob dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota. Namun, kita prihatin anak muda ini mudah sekali emosi,” ungkap Zulpan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(omi/sir)







Komentar