POSKOTA.CO–Penyidik Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran sabu seberat 5 kilogram. Satu orang pemuda berinisial BP (23) yang berperan sebagai kurir ikut diamankan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Katanya belakangan banyak peredaran narkoba jenis sabu terjadi di Kampung Bahari, Jakarta Utara. “Penyidik Polres Kepulau Seribu mengembangkan informasi itu,” kata Kombes Zulpan, Selasa (25/1/2022).
Hasilnya pada 11 Januari 2022, penyidik bergerak ke kediaman tersangka yang berada di Kampung Bahari, tepatnya gang 3. “Di rumah tersangka kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sisa penjualan. Namun tersangka keburu kabur,” ujar Zulpan.
Penyidik kemudian menyusuri beberapa wilayah mulai dari Tangerang hingga Tasikmalaya, Jawa Barat untuk meringkus tersangka. Namun tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk mengelabui polisi. “Bertempat di Kampung Sawah, Desa Karang Bolong, Kabupaten Pandeglang, Banten kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka dan ia mengakui bahwa barang bukti narkoba itu milik temannya, sedang dia hanya sebagai kurur,” katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Barang haram itu dibungkus satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu klip plastik berisi sabu dengan kode F.
Selain bungkus plastik klip kecil untuk memisahkan sabu tersebut dan diedarkan. Lalu, timbangan digital kecil serta dua unit handphone milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Omi)







Komentar