oleh

Panglima TNI Pecat Prajurit Salahgunakan Senjata

POSKOTA.CO-Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat guna menindaklanjuti penanganan pelanggaran hukum disiplin militer oleh Prajurit TNI di beberapa daerah. Rapat dihadiri jajaran Bidang Hukum TNI dan para Komandan Pusat Polisi Militer dari tiga matra beberapa waktu lalu.

Para komandan dari ketiga matra melaporkan bahwa dari sejumlah berkas kasus perkara akan segera di limpahkan ke pengadilan militer oleh Oditurat Militer. Sedangkan sisanya masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, Panglima Andika Perkasa memerintahkan untuk memecat prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam tindakan kekerasan menggunakan senjata. “Oke bagus, pokoknya kalau yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat,” tegas Jenderal Andika di YouTube Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (24/1/2022).

Dijelaskan Panglima Andika, pemecatan diberlakukan bagi seluruh prajurit TNI, baik itu menyebabkan hilangnya nyawa ataupun tidak. Sebab, bila telah menggunakan senjata makan sudah ada unsur niat, berbeda dengan tangan kosong. “Lain kalau misalnya tangan kosong masih beda lah, tapi kalau sudah menggunakan alat, senjata tajam harus dipecat,” ujarnya.

Menurut Panglima Jenderal Andikan, mereka yang melakukan tindakan pidana dengan menggunakan senjata tidaklah bisa ditolelir lagi. Andika menilai tipikal orang seperti itu sudah tidak layak menjadi penegak hukum lagi. “Enggak bisa, ini orang sudah super tega, enggak bisa jadi penegak hukum lagi. Karena jadi bahan pembelajaran buat yang lain juga. Janganlah, jangan terlalu gampang,” tuturnya.

Panglima TNI memastikan agar semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Prajurit TN wajib ditindak tegas. Penindakan berdasarkan hukum militer yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran hukum disiplin militer yang dilakukan prajurit TNI. Saya pastikan diproses secara tegas, adil dan berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *