oleh

Oknum Guru Ngaji Cabuli dan Setubuhi 10 Anak Panti, Diamankan Polisi

POSKOTA CO- Oknum guru ngaji di satu panti asuhan di Kota Batam, berinisial AS (20) diamankan Polsek Bengkong setelah diketahui melakukan cabul serta menyetubuhi 10 anak muridnya.

Peristiwa ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi terdekat, AS (20) pun diamankan dari panti Asuhan tersebut.

Pelaku AS (20) melakukan aksi bejatnya ketika korban mandi dan tertidur, ” ungkap AKP Bob Ferizal, Kapolsek Bengkong Batam saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/6).

Agar kelakuan pelaku nyaman, lanjut Bob Ferizal, untuk korban usia 8-11 tahun ada 6 orang, pelaku membujuk dan memberikan uang jajan, sedangkan untuk korban 11 – 17 tahun 4 orang, para korban diancam akan dirotan jika memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

“Empat korban yang sempat disetubuhi pelaku melapor ke orangtuanya atas kelakuan guru ngajinya. Korbanpun langsung dibawa ke RSUD Embung Patimah Batam untuk mendapatkan hasil pemeriksaan. Benar kondisi kemaluan para korban sudah rusak (tidak perawan lagi),” terang Bob Ferizal.

Pelaku AS (20) sudah tinggal di panti sejak 2008 , awalnya dia (pelaku) menjadi murid, selanjutnya diberikan kepercayaan untuk mengajar walaupun baru tamat belajar di panti setempat.

Kepada polisi AS mengaku melakukan aksinya terdorong dari seringnya menyaksikan video seksi dari media sosial. Pengakuannya aksi terakhir dilakukan 17 Juni 2022, lalu tertangkap 27 Juni 2022.

“Sebaiknya orangtua tetap memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak yang dititipkan di pondok atau panti asuhan, sebab dengan perhatianlah kita dapat mengetahui kondisi anak, ” tutup Bob Ferizal.

Hal senada juga disampaikan Pendamping Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Ratnawati Sitorus saat konferensi pers (30/6), menurutnya, orangtua jangan sepenuhnya mempercayakan anak dititip di panti atau pondok, sehingga orang tua tidak memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak.

“Sebelum menitipkan anak, cari tahu dulu bagaimana kondisi panti asuhan, apakah sudah sesuai standart dari Pemerintah. Peristiwa ini sudah berulang terjadi di wilayah Indonesia, sebaiknya orang tua lebih waspada untuk menitip anak, berikanlah perhatian demi mendidik anak sebagai generasi penerus,” imbau Ratna Wati Sitorus.

Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, pelaku AS ditahan di Mapolsek Bengkong Batam. Polisi menjeratnya dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ferry/sir).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *