POSKOTA CO- Di usia relatif muda, pelaku K (16) dan AH (20) nekat melakukan aksi jambret di kawasan Pak Datuk Batam Center dan kawasan Ruko Adira Sei Panas Batam. Aksi pelaku tergolong sadis, korban yang mempertahankan barangnya ketika dijambret, tetap dipaksa tarik walau korban sudah terjatuh dan terseret. Aksi jambret makan korban ini terjadi pada Minggu (10/10/2021).
Korban EJH ( perempuan) saat itu melintasi terowongan Jalan Sei Panas Batam. Kedua pelaku yang menguntit korban dari belakang dan langsung merampas tas korban yang sedang berkendara sepeda motor. Korban mempertahankan tasnya dan terseret hingga puluhan meter baru melepas tasnya. Kedua pelaku K dan AH langsung kabur meninggalkan korbannya.
Korban yang luka terseret sudah tak sadarkan diri di tepi jalan. Seorang masyarakat yang kebetulan lewat berenisial EJ coba menolong korban dibantu warga setempat. Korban dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan pertolongan. Tapi naas, nyawa korban EJH tidak tertolong lagi.
EJ langsung membuat laporan ke Polresta Barelang, bahwa ada korban jambret berada di RS Budi Kemuliaan.
Mendengar ada laporan, Unit Jatanras Satrreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sepanjang Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Kita amankan dua pelaku dari dua lokasi terpisah, AH (20) dari kawasan Baloi Kolam, ssdangkan K (16) dari wilayah Sekupang Batam,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan,, Kamis (14/10/2021).
Kepada Jatanras. kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret terhadap korban EJH yang tewas karena aksi tarik menarik dengan pelaku.
” Dari tangan pelaku kita amankan berupa 1 unit HP warna hitam merupakan milik korban, 1 unit sepeda motor Vega warna hitam sebagai kendaraan untuk melakukan jambret,” sambung Reza Morandy.
Masih menurut Reza Morandy, salah satu pelaku terpaksa kakinya ditembak, karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku masih dimintai keterangan dan ditahan di Satreskrim Polresta Barelang. Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (ferry/sir).







Komentar