oleh

Komisi VI DPR-RI Desak Pemerintah Tertibkan Perusahaan Besar yang Manfaatkan Kebijakan TKDN IK

JAKARTA – Regulasi yang tercantum dalam Permenperin 46/2022 dirancang untuk membuka peluang bagi industri kecil menengah (IKM) dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa sejumlah perusahaan besar justru ikut memanfaatkan regulasi ini.

Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40% TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat. “Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu, Rabu (11/9).

Perusahaan besar gak boleh dikasih TKDN, kata Darmadi, tapi disiasati saja tanpa harus membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. “Pemerintah mestinya melakukan verifikasi dan validasi secara kredibel sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.

Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang. Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal di bawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah  terjadinya penyimpangan.

“Padahal sejalan dengan penerapan TKDN oleh pemerintah, telah mendorong lebih banyak merek pendingin dan refrigerasi dari luar untuk mendirikan fasilitas produksinya di Indonesia,” paparnya.  Bahkan terbaru, ada perusahaan AC asal Jepang yang tengah bersiap mendirikan fasilitas produksi baru di Indonesia dengan nilai investasi mencapai 3,3 Triliun rupiah. Dijadwalkan siap beroperasi di tahun depan perusahaan ini bakal menyerap sekitar 2.500 tenaga kerja.

Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan meningkatkan koordinasi antara kementerian terkait dan memperkuat pengawasan di lapangan.  “Pemerintah harus hadir untuk memastikan iklim investasi yang kondusif dan menjaga keberlanjutan investasi dalam negeri,” tutupnya.

Dengan potensi kerugian yang besar bagi industri dan investasi dalam negeri, pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam implementasi kebijakan TKDN, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. (din/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *